Pemuda Penyuka Sesama Jenis Bunuh Pria 55 Tahun, Sakit Hati Tak Dibayar saat Hubungan Badan
Kasus tewasnya seorang pria berinisial DH (55) akhirnya terungkap. Diketahui pelaku yang merengut nyawa korban adalah kekasihnya sendiri, YS (23).
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Kasus tewasnya seorang pria berinisial DH (55) akhirnya terungkap.
Pelaku yang merengut nyawa korban adalah kekasihnya sendiri, YS (23).
Diketahui antara korban dan pelaku merupakan penyuka sesama jenis.
Diberitakan sebelumnya, Selasa (18/5/2021), jasad korban ditemukan di jalan masuk menuju Terminal Gambut Barakat, kawasan Jalan A Yani Km 17, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan.
Petugas gabungan dari Tim 2 Unit Opsnal Jatanras (Macan Kalsel) Ditreskrimum Polda Kalsel dan Unit Buser polsek gambut Polres Banjar, sampai pelaku ke Sumatera Utara, sejak Minggu (23/5/2021).
Tim Macan Kalsel dan Unit Buser Polsek Gambut Polres Banjar turut dibantu Unit Buser Polrestabes Medan Polda Sumut dalam upaya penangkapan terhadap tersangka pelaku pembunuhan.
Baca juga: Pria di Palembang Tewas Dibunuh Usai Acara Tahlilan Kematian sang Ayah, Ini Kronologinya
Tersangkanya berinisial YS (23), ditangkap para petugas di kawasan Marelan Pasar 9, Desa Manunggal, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel, Kombes Hendri Budiman, melalui Kasubdit III Jatanras, AKBP Andy Rahmansyah, Selasa (25/5/2021), membenarkan penangkapan terhadap tersangka YS di Sumatera Utara.
"Iya, sudah (ditangkap). Orang yang bersangkutan mengaku melakukan perbuatan itu terhadap korban," kata AKBP Andy saat dikonfirmasi Banjarmasinpost.co.id.
Terkuak, pembunuhan keji yang dilakukan oleh tersangka pelaku YS ini ternyata didasari motif sakit hati.
Pengakuannya kepada polisi, tersangka yang tinggal di Jalan Trikora, Kelurahan Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru, Kalsel, ini menjalin hubungan asmara terlarang sesama jenis dengan korban.
Kepada petugas pula, tersangka mengaku tega membunuh korban karena emosi dan merasa berkali-kali dibohongi.
Korban, kata tersangka pelaku kepada polisi, menjanjikannya diberi Rp 200 ribu setiap berhubungan badan.
Baca juga: Dendam Pribadi, Kadus di Pariaman Bunuh Pria, Pelaku Bawa Parang Serahkan Diri ke Kantor Polisi
Namun janji itu tidak ditepati oleh korban. Padahal menurutnya, sudah berhubungan badan sebanyak empat kali.
Puncaknya pada saat Selasa (18/5/2021), tersangka pelaku yang saat itu telah gelap mata lalu menusuk leher dan tubuh korban berkali-kali hingga akhirnya meregang nyawa.
Panik, tersangka pelaku melarikan diri ke kampung halamannya, yakni di Desa Adian Nangka, Kecamatan Siempat Nempu, Kabupaten Dairi, Provinsi Sumatera Utara.
Namun persembunyian tersangka pelaku berhasil diketahui polisi, hingga akhirnya diringkus dan kemudian dibawa ke Kalimantan Selatan.
Pelaku YS dijerat dengan Pasal 338 subsidair Pasal 351 ayat (3) KUHP.
Selain membawa tersangka YS, petugas juga membawa sejumlah barang bukti, celana pendek warna hitam kombinasi putih bernoda darah, kaus hijau milik pelaku bernoda darah, sweater milik pelaku bernoda darah, tas selempang bernoda darah, sepeda motor tipe Honda Sonic merah bernoda darah dan satu helm hitam.
Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Pembunuhan di Kalsel, Penusuk Leher Warga Gambut Ditangkap Polisi di Sumatera Utara
(BanjarmasinPost.co.id/ Achmad Maudhody)