Penghina Gus Miftah Ditanggap, Bernama Harmoko Asal Trenggalek
Polisi menangkap pria yang diduga menghina pedakwah Miftah Maulana Habiburrahman atau yang akrab disapa Gus Miftah.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, TRENGGALEK – Polisi menangkap pria yang diduga menghina pedakwah Miftah Maulana Habiburrahman atau yang akrab disapa Gus Miftah.
Pria tersebut bernama Harmoko (24 tahun).
Harmoko adalah warga Desa Ngrambingan, Kecamatan Panggul, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur.
Ia ditangkap anggota Polres Trenggalek di rumahnya, Selasa (25/5/2021).
Sebelumnya, Harmoko membuat video ujaran kebencian kepada Gus Miftah di akun instagram story, akunnya @mokooku pada Selasa (25/5/2021) pukul 12.00 WIB.
Video ujaran kebencian ini viral dan diunggah ulang akun Gus Miftah satu jam kemudian.
Baca juga: Timnas Indonesia Rampung Ladeni Afghanistan, Dua Hal Ini jadi Perhatian Adam Alis
"Ok tunggu ya broooo @mokooku Fix lanjut," tulis Gus Miftah.
Tak lama setelah unggahan itu, polisi meringkus Harmoko, terduga pengghina Gus Miftah.
Video penangkapan juga diunggah di akun Instagram Gus Miftah.
"Sudah “sowan” eh ditangkap di Polsek panggul Trenggalek... tunggu episode selanjutnya ya," tulis Gus Miftah.
Baca juga: Mahfud MD Sambut Baik Tawaran PGLII Jadi Mediator untuk Dialog dengan Kelompok-kelompok di Papua
Setelah ditangkap petugas Polsek Panggul, Harmoko dibawa ke Mapolres Trenggalek, sore hari.
Sehari sebelumnya, akun @mokooku juga berkomentar dengan nada ujaran kebencian pada postingan Gus Miftah.
Kapolres Trenggalek AKBP Doni Satria Sembiring mengatakan, penyidik masih mendalami alasan Harmoko menyampaikan ujaran kebencian ke Gus Miftah.
“Untuk sementara akan kami periksa apa tujuan yang bersangkutan melakukan penghinaan di Instagram,” ujar Doni.
Baca juga: Pemuda di Mojokerto Jambret HP Milik Polwan, Modus Buntuti Korban Sepulang dari Kantor
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.