Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pria Bunuh Teman Sesama Jenisnya di Banjar, Pelaku Sakit Hati Karena Korban Kerap Ingkar Janji

Polisi menangkap YS (23), pelaku pembunuhan terhadap pria berinisial DH (55) di Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Pria Bunuh Teman Sesama Jenisnya di Banjar, Pelaku Sakit Hati Karena Korban Kerap Ingkar Janji
TribunnewsBogor.com/Mohamad Afkar Sarvika
Ilustrasi pelaku kejahatan. 

TRIBUNNEWS.COM, BANJARMASIN - Polisi menangkap YS (23), pelaku pembunuhan terhadap pria berinisial DH (55) di Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan.

Diberitakan sebelumnya, Selasa (18/5/2021), jasad korban ditemukan di jalan masuk menuju Terminal Gambut Barakat, kawasan Jalan A Yani Km 17, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan.

Petugas gabungan dari Tim 2 Unit Opsnal Jatanras (Macan Kalsel) Ditreskrimum Polda Kalsel dan Unit Buser polsek gambut Polres Banjar, mengejar sampai pelaku ke Provinsi Sumatera Utara, sejak Minggu (23/5/2021).

Tim Macan Kalsel dan Unit Buser Polsek Gambut Polres Banjar turut dibantu Unit Buser Polrestabes Medan, Polda Sumut dalam upaya penangkapan terhadap tersangka pembunuhan tersebut.

Baca juga: Pembunuhan di Tanah Bumbu: 8 Ekor Kerbau Ditukar Nyawa, Saipul Tewas Ditebas Yani dan Anaknya

Tersangkanya berinisial YS (23), ditangkap petugas di kawasan Marelan Pasar 9, Desa Manunggal, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel, Kombes Hendri Budiman, melalui Kasubdit III Jatanras, AKBP Andy Rahmansyah, Selasa (25/5/2021), membenarkan penangkapan terhadap tersangka YS di Sumatera Utara.

"Iya, sudah (ditangkap). Orang yang bersangkutan mengaku melakukan perbuatan itu terhadap korban," kata AKBP Andy saat dikonfirmasi Banjarmasinpost.co.id.

Baca juga: Kronologi Pembunuhan Sadis Guru SD yang Dikenal Pendiam

Berita Rekomendasi

Terkuak, pembunuhan keji yang dilakukan tersangka YS didasari motif sakit hati.

Pengakuannya kepada polisi, tersangka yang tinggal di Jalan Trikora, Kelurahan Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru, Kalsel, ini menjalin hubungan asmara terlarang sesama jenis dengan korban.

Kepada petugas pula, tersangka mengaku tega membunuh korban karena emosi dan merasa berkali-kali dibohongi.

Korban, kata tersangka kepada polisi, menjanjikannya diberi Rp 200 ribu setiap berhubungan badan.

Namun janji itu tidak ditepati oleh korban.

Baca juga: Anjing Peliharaan Matsuri Tidak Menggonggong saat Malam Pembunuhan, Ternyata Pelakunya Orang Dekat

Padahal menurutnya, sudah berhubungan badan sebanyak empat kali.

Puncaknya pada saat Selasa (18/5/2021), tersangka pelaku yang saat itu telah gelap mata lalu menusuk leher dan tubuh korban berkali-kali hingga akhirnya meregang nyawa.

Panik, tersangka melarikan diri ke kampung halamannya, yakni di Desa Adian Nangka, Kecamatan Siempat Nempu, Kabupaten Dairi, Provinsi Sumatera Utara.

Namun persembunyian tersangka berhasil diketahui polisi, hingga akhirnya diringkus dan dibawa ke Kalimantan Selatan.

Pelaku YS dijerat dengan Pasal 338 subsidair Pasal 351 ayat (3) KUHP.

Selain membawa tersangka YS, petugas juga membawa sejumlah barang bukti, celana pendek warna hitam kombinasi putih bernoda darah, kaus hijau milik pelaku bernoda darah, sweater milik pelaku bernoda darah, tas selempang bernoda darah, sepeda motor tipe Honda Sonic merah bernoda darah dan satu helm hitam.

(Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody)

Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Pembunuhan di Kalsel, Penusuk Leher Warga Gambut Ditangkap Polisi di Sumatera Utara

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas