Video Truk Kapten Oleng di Sumenep, Sang Sopir Ngaku Hanya Ingin Ikut-ikutan Viral
Video yang memperlihatkan aksi sebuah truk yang berjalan secara ugal-ugalan viral di media sosial. Sopir melakukan
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Video yang memperlihatkan aksi sebuah truk yang berjalan secara ugal-ugalan viral di media sosial.
Dalam video ini adalah cuplikan truk yang berjalan zigzag, atau dikenal dengan gerakan Kapten Oleng.
Diketahui saat video direkam, truk sedang mengangkut batu bata di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.
Truk juga tampak sempat melawan arah, dan melaju dengan kecepatan tinggi.
Sementara kernet nekat berdiri sambil membuka pintu truk.
Baca juga: VIRAL Video Penjual Es Suapi Anaknya yang Berada di dalam Gerobak, Perekam Ungkap Cerita di Baliknya
Kini sopir truk bernama Reski Eko Suhardi berhasil diamankan Satlantas Polres Sumenep.
“Saya atas nama pribadi meminta maaf kepada masyarakat Sumenep, atas tindakan saya yang bisa membahayakan pengemudi lain,” ucap Reski di Mapolres Sumenep setelah melakukan tanda tangan surat pernyataan terkait tindakannya, Kamis (27/5/2021).
Pria asal Desa Jalmak, Kecamatan Kota, Kabupaten Pamekasan ini, dirinya tidak bermaksud atau merencanakan aksinya tersebut.
Hal itu terjadi secara spontan karena sekedar mengikuti hal yang sudah viral di media sosial.
“Saya tidak merencanakannya, terjadi secara spontan ingin ikut- ikutan viral, dan saya juga mengakui bahwa ketika mengemudikan truck tidak dalam pengaruh obat-obatan atau alkohol,” terangnya.
Untuk membuktikan hal tersebut, Polres Sumenep langsung melakukan tes urine kepada yang bersangkutan, namun sayang kernet yang menjadi rekan Reski dalam video viral tersebut tidak ikut, karena sakit.
“Kami langsung lakukan tes urine agar mengetahui bahwa yang bersangkutan ketika mengemudi dalam pengaruh obat – obatan atau tidak,” jelas Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti.
Baca juga: Terbaru Viral Video Harga Pecel Lele di Kawasan Malioboro, Sosok Oknum Pedagang Nakal Terungkap
Setelah dilakukan tes urine papar Widiarti, hasilnya menunjukkan negatif, yang artinya Reski tidak sedang dalam pengaruh obat – obatan ketika sedang mengemudikan truk oleng tersebut.
Kasat Lantas Polres Sumenep, AKP Lamudji mengatakan, bahwa sesuai dengan Undang-undang Lalu Lintas Pasal 23, yakni setiap pengemudi yang mengemudikan secara ugal-ugalan diancam hukuman 3 bulan atau denda sebesar Rp 750 ribu.