Tak Dapat Restu Keluarga, Pemuda 17 Tahun Ajak Kekasihnya Kawin Lari, Kini Diciduk Polisi
Seorang pemuda berumur 17 tahun, IK harus rela berurusan dengan pihak kepolisian. Ia ditangkap lantaran telah membawa kabur kekasihnya.
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Seorang pemuda berumur 17 tahun, IK harus rela berurusan dengan pihak kepolisian.
Ia ditangkap lantaran telah membawa kabur kekasihnya yang masih berumur 15 tahun berinisial NU.
Diketahui korban dibawa kabur ke Kabupaten Kolaka Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Selain itu, keduanya nekat kawin lari lantaran tidak mendapat restu keluarga.
Diketahui IK merupakan warga Desa Sakkoli, Kecamatan Sajoangin, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan.
Baca juga: 4 Remaja Nodai Gadis 18 Tahun, Modus Diajak Jalan-jalan tapi Malah Dibawa ke Rumah Pelaku
Sementara perempuan NU, warga Kecamatan Dua Pitue, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan.
Kapolsek Dua Pitue Sidrap, AKP Andi Mappahaerul, mengatakan sepasang kekasih di bawah umur tersebut nekat kabur lantaran hubungannya tidak direstui.
"Keduanya tidak direstui oleh kakak dari NU (15). Sehingga laki-laki IK (17) nekat membawa kabur kekasihnya itu," kata AKP Andi Mappahaerul, Kamis (27/05/2021).
IK membawa NU ke rumah keluarganya di Desa Meeto, Kecamatan Kodeoha, Kabupaten Kolaka Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Keluarga pihak perempuan pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Dua Pitue Polres Sidrap.
"Sepasang kekasih di bawah umur itu berhasil kami amankan di sebuah rumah di Desa Meeto, Kabupaten Kolaka Utara," ungkapnya.
Andi Mappahaerul mengatakan sepasang kekasih tersebut diamankan personel Polsek Dua Pitue yang diback up Polsek Kodeoha Polres Kolaka Utara.
"Pihak kami menjemput dua anak tersebut di Kolaka Utara pada Selasa (25/05/2021) malam," ujarnya.
Baca juga: Wanita Muda Ajak Pacar Berbuat Jahat, Bobol Rumah Tetangga, Gasak 5 HP dan Uang Rp 500 Ribu
Dikatakannya, cinta dua anak di bawah umur itu mulai tumbuh saat mereka pertama kali berkenalan melalui media sosial.