Warga 2 Desa di Klaten dapat Rp 51 Miliar Setelah Tanahnya Diperuntukkan untuk Tol Yogya-Solo
Pemilik bidang tanah menyepakati bentuk ganti kerugian di dua desa tersebut sama dengan desa-desa lainnya, yakni berupa uang pengganti
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribun Jogja Almurfi Syofyan
TRIBUNNEWS.COM, KLATEN - Musyawarah ganti kerugian jalan Tol Yogyakarta-Solo di Kabupaten Klaten berlanjut di Desa Jungkare dan Desa Kadirejo, Kecamatan Karanganom, Klaten, Jawa Tengah, Jumat (28/5/2021).
Terdapat 51 bidang tanah yang dimusyawarahkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Klaten bersama Satker PPK Tol Yogyakarta-Solo dan warga yang terdampak.
Nilai total bidang tanah terdampak tol Yogyakarta-Solo di dua desa itu mencapai Rp51 miliar.
"Hari ini kita kembali lakukan musyawarah di dua desa yakni Desa Jungkare dan Desa Kadirejo yang mana pelaksanaan musyawarahnya kita pusatkan di Desa Jungkare," ujar Kepala BPN Klaten, Agung Taufik Hidayat saat ditemui di sela-sela kegiatan tersebut.
Baca juga: Pembangunan Tol Cijago Seksi III Ditargetkan Selesai Akhir 2022, Awal Tahun 2023 Beroperasi
Saat musyawarah tersebut pemilik bidang tanah menyepakati bentuk ganti kerugian di dua desa tersebut sama dengan desa-desa lainnya, yakni berupa uang pengganti.
"Alhamdulillah, saat musyawarah warga sepakat bentuk ganti kerugian berupa uang pengganti dan 51 pemilik bidang tanah ini sepakat semua," ucapnya.
Ia mengatakan, setelah musyawarah disepakati, nantinya pihaknya segera mengirimkan berkas pemilik bidang tanah tersebut ke Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) untuk dilakukan pencairan uang ganti kerugian.
Baca juga: Subuh-subuh ke Kantor Polisi sambil Jalan Sempoyangan Lalu Pingsan, ABG 19 Tahun: Saya Dirudapaksa
Staf Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Jalan Tol Yogyakarta Solo, Christian Nugroho mengatakan jika nilai 51 bidang tanah di dua desa itu sebesar Rp51 miliar.
"Nominal 51 bidang tanah di dua desa ini sekitar Rp51 miliar dengan rincian Desa Kadirejo Rp30 miliar dan Desa Jungkare Rp21 miliar," ucapnya.
Sejauh ini musyawarah ganti kerugian tanah terdampak tol Yogyakarya-Solo di Kabupaten Klaten berjalan cukup lancar.
"Sejauh ini lancar tidak ada kendala, bahkan di Desa Polan sudah kita bayarkan 100 persen ganti kerugiannya," katanya.
Seorang warga yang tanahnya terdampak tol di Desa Jungkare, Kecamatan Karanganom, Abdul Rojim (50) mengaki setuju dengan musyawarah ganti kerugian yang diusulkan.
"Saya setuju, tanah saya yang kena itu lahan persawahan seluas 832 meter persegi.
Tadi nominal permeternya Rp729 ribu per meternya," ucapnya.
Ia mengatakan, nantinya jika uang ganti rugi tol cair dirinya bakal membeli tanah lagi untuk lahan persawahan.
"Nanti beli di daerah sini lagi, beli tanah lagi untuk sawah," ucapnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Tanah terdampak Tol Yogyakarta-Solo, Warga 2 Desa di Karanganom Klaten Bakal Diguyur Rp 51 Miliar
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.