Ancam Sebar Video saat Mandi, Pria Ini Rudapaksa Gadis 16 Tahun, Korban Lebih Dulu Dicekoki Miras
Seorang pria di Kabupaten Kediri, Jawa Timur nekat merudapaksa gadis 16 tahun sebut saja Melati. Sebelum beraksi, korban lebih dulu dicekoki miras.
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria di Kabupaten Kediri, Jawa Timur nekat merudapaksa gadis 16 tahun sebut saja Melati.
Dalam melancarkan aksi bejatnya, pelaku mengancam akan menyebarkan video korban saat mandi.
Dengan ancaman tersebut, korban yang awalnya berusaha menolak tak bisa berbuat banyak.
Sebelum dirudapaksa, korban lebih dulu dicekoki minuman keras (miras) oleh pelaku.
Aksi tak senonoh itu dilakukan pelaku di sebuah rumah kontrakan di Desa Kunjang, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri.
Kejadian ini bermula sekitar 24 April 2021 sekitar pukul 20.30 WIB.
Baca juga: Subuh-subuh ke Kantor Polisi sambil Jalan Sempoyangan Lalu Pingsan, ABG 19 Tahun: Saya Dirudapaksa
Saat itu tersangka Puji Prasetyo menghubungi korban untuk datang ke rumah kontrakannya.
Setibanya di rumah kontrakan tersangka, korban diminta untuk meminum minuman keras.
Setelah meminum minuman keras, tersangka kemudian menarik korban dan melakukan persetubuhan itu di atas kasur.
Korban berusaha menolak, namun tersangka mengancam dengan akan menyebar video korban yang sedang mandi.
Dimana tanpa sepengetahuan korban, tersangka diduga merekam korban mandi.
Akhirnya korban tak bisa berbuat banyak untuk melawan tersangka. Sehingga terjadilah aksi rudapaksa itu.
Pascakejadian itu korban mengalami trauma dan melaporkan kejadian ini ke orangtua dan tantenya.
Baca juga: 4 Remaja Nodai Gadis 18 Tahun, Modus Diajak Jalan-jalan tapi Malah Dibawa ke Rumah Pelaku
Pihak keluarga kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Kediri.
Kasat Reskrim Polres Kediri Iptu Rizkika Atmadha membenarkan adanya laporan dari keluarga korban.
"Saya perintahkan anggota untuk lakukan proses penyelidikan. Hasilnya kita amankan pelaku di rumah saudaranya di Dusun Pecuk Desa Sumberjati Kecamatan Mojoanyar Kabupaten Mojokerto," ujarnya kepada SURYA Sabtu (29/5/2021).
Saat ini tersangka sedang dalam proses pemeriksaan oleh Unit PPA Reskrim Polres Kediri.
"Tersangka kita jerat dengan Undang - Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," pungkas Iptu Rizkika Atmadha.
Berita terkait kasus rudapaksa
(TribunJatim.com/Farid Mukarrom)
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul ABG Kediri Tak Sadar Direkam Pria Bejat Saat Mandi, Pelaku Ajukan 1 Syarat Agar Video Tak Viral