Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kisah Tragis Pelajar Papua Tewas di Tangan OPM

Belum terungkapnya pelaku pembantaian sadis dan keji terhadap pelajar asli Papua tersebut menjadi perhatian Andrea H Poeloengan.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kisah Tragis Pelajar Papua Tewas di Tangan OPM
Istimewa via Tribun Papua
Ali Mom, siswa SMA di Ilaga yang ditembak oleh OPM. 

Belum terungkapnya pelaku pembantaian sadis dan keji terhadap pelajar asli Papua, Ali Mom tersebut, menjadi perhatian Andrea H Poeloengan, mantan Komisioner Kompolnas 2016-2020.

“Ini kasus penting. Ini bukan tindak pidana biasa. Ini merupakan juga pelanggaran HAM terhadap kelompok rentan. Harus jadi prioritas bagi Polri dibantu TNI dan Aparat Pemerintah lainnya,” jelasnya.

Menurut Andrea, bahwa Ali Mom adalah termasuk Kelompok Rentan dalam konteks Hak Asasi Manusia sebagaimana diatur dalam UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) yang wajib diberikan perlindungan HAM secara khusus.

Begitu juga pada umumnya, bahwa anak wajib dihargai kehidupannya, sebagaimana diatur dalam UU No. 35 tahun 2014 yang memperbaharui sebagaian dari UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Kasus Ali Mom ini jika dikaji dari peraturan perundang-undangan tentang HAM dan Anak di Indonesia, termasuk pelanggaran HAM,” tegas Andrea kepada wartawan.

“Walaupun mekanismenya nanti dilakukan lewat peradilan umum, tetapi kadar pelanggaran HAM nya sangat kental, sebagai konsekuensi logis bahwa Anak wajib mendapatkan perlindungan khusus sebagai kelompok rentan, dan kepentingan kehidupan yang terbaik untuk anak adalah hak dasar serta asasi baginya. Dalam perang saja anak wajib dilndungi,” lanjut Pemerhati Hukum dan Kenegaraan ini.

Andrea mengecam keras kejadian ini, “Ini lagi-lagi fakta, bahwa OPM entah di cap sebagai kelompok separatis, kelompok kriminal bersenjata, kelompok teroris, ataupun keseluruhan sebagai kelompok teroris separatis kriminal bersenjata, mereka pada akhirnya adalah pelanggar HAM sekaligus pemicu pelanggaran HAM. Harus segera dibasmi !” tegasnya.

Bagi Andrea, dalam konsep-konsep konflik maupun perdamaian, bahwa meredam kekerasan menjadi tools yang penting pada situasi dinamika kekerasan yang tinggi.

“Bagaimana mau menggunakan soft approach, jika kekerasan masih terus berlangsung tanpa ada kepastian menjadi positive peace?” tanya Andrea.

Selanjutnya ia menjelaskan bahwa jika TNI/Polri melakukan tindakan tegas jangan dipandang sebagai melakukan kekerasan yang liar, karena sepanjang diatur kewenangannya oleh hukum positif, maka adalah hal yang sah secara hukum dan wajib didukung.

Tapi jika dilakukan OPM sudah jelas, karena mereka menggunakan cara-cara yang tidak sah dalam menghilangkan nyawa manusia, bukan kelompok yang berkewenangan berdasar hukum dan HAM, memiliki peralatan dan persenjataan yang tidak sah pula.

BERITA REKOMENDASI

“Jangan jadi kebalik-balik! Kesalahan oknum memang bisa terjadi pada aparat. Tetapi kesalahan tersistematis, masif, terstruktur, dengan niat, terencana, dengan tujuan yang illegal dan melawan HAM, adalah yang dilakukan para OPM selama ini !” pungkasnya.

Penjelasan pihak keluarga

Sementara itu pihak Keluarga meminta agar KKB membuktikan tuduhan Ali Mom mata-mata.

Pihak perwakilan keluarga korban, Alminus D Mom meminta pada KKB yang tergabung dalam Tentara Pembebasan Nasional-Organisasi Papua Merdeka (TPN-OPM) untuk menunjukkan bukti-bukti jika memang benar Ali Mom menjadi mata-mata.

Alminus mengatakan korban tak pernah terlibat dalam kegiatan mata-mata.


"Saya menyesal anak saya jadi korban tanpa alasan, maka saya minta ke TPN-OPM segera serahkan bukti di mana kegiatan-kegiatan atau di mana dia jalan dengan keamanan TNI-Polri, bukti foto dan tertulis, saya minta segera serahkan kepada keluarga korban," kata Alminus melalui keterangan tertulis yang diterima, Rabu (21/4/2021) seperti dikutip dari Tribun Papua.

"Saya sudah dua hari tiba di Ilaga, dan tunggu, tapi sampai saat ini,belum ada informasi terkait ketelibatan Ali Mom sebagai mata-mata."

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas