Sonny Tewas Ditikam Pria Mabuk yang Ingin Mencuri Ayamnya, Anak yang Melerai Ikut Terluka
Sonny Kasenda (48), warga Wawonasa Lingkungan I, Kecamatan Singkil, Kota Manado, Sulawesi Utara tewas ditikam pria mabuk yang ingin mencuri ayamnya.
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Sonny Kasenda (48), warga Wawonasa Lingkungan I, Kecamatan Singkil, Kota Manado, Sulawesi Utara tewas ditikam.
Sonny ditikam pria mabuk yang hendak mencuri ayam miliknya.
Anak korban yang mencoba melerai malah ikut terluka akibat senjata tajam dari pelaku.
Kini, lima pria yang terlibat dalam aksi pencurian berujung pembunuhan itu telah ditangkap.
Bahkan pelaku utamanya ditembak lantaran melawan saat diamankan.
Pada Sabtu (29/05/2021) Polisi menyampaikan bahwa telah menangkap lima orang dan sudah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan yang terjadi pada Kamis (20/05/2021) Pukul 05:30 Wita.
Berikut data-data sesuai penyampaian dari Kepolisian Resor Kota (Polresta) Manado.
Informasi disampaikan Kapolresta Manado Kombes Pol Elvianus melalui Kabag Ops Polresta Manado Kompol Tommy Aruan didampingi Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Taufiq Arifin.
Baca juga: Jadi Korban Tabrak Lari, Dua Warga Aceh Tewas di Lokasi Kejadian
1. Korban dan 5 Tersangka
Korban pada kejadian penikaman berujung kematian ini bernama Sonny Kasenda (48), warga Wawonasa lingkungan I, Kecamatan Singkil, Manado.
Tersangka yang sudah ditangkap polisi ada lima orang, yakni FT (26), RM alias Pado (24), AM alias Abdul (23), GA alias Walid (20), dan MF.
Kabag Ops Polresta Manado, Kompol Thommy Aruan menjelaskan, lima orang ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan.
Kelima pelaku merupakan warga kampung yang sama dengan korban.
"Dengan tersangka utama FT alias Salepe, 26 tahun. FT ini yang melakukan penikaman," jelas Aruan, Sabtu (29/05/2021).
Empat tersangka lainnya, RM alias Pado (24); AM alias Abdul (23); GA alias Walid (20) dan MF.
Baca juga: Dua dari 3 Pembunuh Guru SD di Toba Kabur ke Medan, Diduga Ongkosnya Hasil Gadaikan Motor Curian
2. Kronologi Kejadian
Kabag Ops Polresta Manado, Kompol Thommy Aruan menjelaskan, sebelum terjadi peristiwa penikaman berujung pembunuhan, kelima tersangka sebelumnya pesta miras di rumah yang tak jauh dari TKP.
Setelah itu, FT mengajak keempat tersangka lain untuk mencuri ayam di rumah korban.
Kelimanya menuju rumah korban menggunakan dua motor matik.
Tiba di tempat kejadian, FT masuk ke dalam rumah. Empat rekannya menunggu di luar. Kandang ayam di belakang rumah jadi sasaran.
Keberadaan FT rupanya diketahui pemilik rumah.
Curiga dengan bunyi-bunyi aneh pada dini hari, istri korban terbangun.
Pada pukul 05:30 Wita korban dan istri sedang berada dalam kamar,
kemudian istri korban mendengar ada suara seperti benda jatuh yang berasal dari belakang rumah, sehingga istri korban membangunkan korban untuk mengecek ke belakang rumah.
Setelah korban mengecek ke belakang rumah, korban melihat orang yang tidak di kenal.
Terdesak karena kedapatan hendak mencuri ayam, FT melawan.
Kemudian terjadilah perkelahian antara korban dan pelaku sehingga mengakibatkan korban mengalami enam luka tikaman.
"Akibat tikaman ini, korban kehilangan banyak darah dan menjadi penyebab meninggal dunia," jelas Aruan.
Baca juga: Asyik Joget Sambil Mabuk, Petani Emosi saat Berselonggolan, Tikam Tetangganya hingga Tewas
3. Anak Korban Terluka
Anak laki-laki korban sempat mencoba melerai, namun anak korban terluka akibat senjata tajam dari pelaku.
Anak korban, Darryl Kasenda (18) turut jadi korban. Ia menderita luka tikaman badik di tangan.
Menerima laporan dari keluarga, Tim Macan Polresta Manado bergerak cepat memburu para pelaku.
Para pelaku bisa diidentifikasi berdasar keterangan saksi (keluarga) serta dibantu rekaman CCTV di TKP.
4. Pelaku Utama Ditembak
Hanya enam jam setelah kejadian, lima pelaku dibekuk. Salepe diamankan di Perumahan Star of Singkil.
Polisi terpaksa melakukan tindakan terukur, melumpuhkannya dengan timah panas.
Kaki kanannya bocor diterjang peluru karena berusaha menyerang personel polisi saat diamankan.
Aruan mengatakan, FT sebagai pelaku utama diancam dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun sebagaimana pasal 365 KUHP ayat 3.
"Empat tersangka lainnya kena pasal turut membantu hukumannya 2/3 atau maksimal 10 tahun," katanya.
Berita terkait kasus pembunuhan
(TribunManado/Handhika Dawangi)
Artikel ini telah tayang di TribunManado.co.id dengan judul Pria 48 Tahun Ditikam Hingga Tewas, Pelaku Masuk Rumah Tanpa Izin, Polisi Tangkap 5 Orang
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.