Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Modus Ajari Pencak Silat, Seorang Duda di Surabaya Ini Cabuli Dua Bocah

Pria berinisial SYG (52 tahun) ini diduga mencabuli 2 bocah laki-laki di sebuah rumah Jalan Tambak Wedi, Surabaya.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Modus Ajari Pencak Silat, Seorang Duda di Surabaya Ini Cabuli Dua Bocah
Ilustrasi karya Rohail Safdar via herald.dawn.com
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA -- Seorang duda setengah baya di Surabaya diamankan oleh Polres Pelabuhan Tanjung Peraksetelah dilaporkan mencabuli dua bocah laki-laki.

Pria berinisial SYG (52 tahun) ini diduga mencabuli 2 bocah laki-laki di sebuah rumah Jalan Tambak Wedi, Surabaya.

Dalam aksinya warga Dusun Semampir, Sedati, Sidoarjo ini menyaru sebagai guru silat abal-abal.

SYD mengiming-imingi dua korbannya yang masih pelajar Sekolah Dasar (SD) berinisial OA (11) dan RJS (13) untuk ikut berlatih pencak silat cemandi.

"Saya dulu pernah jadi guru silat. Sudah lama memang," dalihnya.

Baca juga: Ayah Cabuli Anak Tiri Berulang Kali, Kasusnya Terungkap Setelah Korban Cerita pada Tantenya

Aksi itu dilakukan SYD di sebuah rumah kosong milik salah satu orang tua korban.

Saat itu,orang tua salah satu korban memiliki sebuah rumah yang hendak dijual di Jalan Tambak Wedi Surabaya.

Berita Rekomendasi

Karena butuh penjaga rumah, SYD yang dilihat sebagai orang baik oleh orang tua salah satu korban diberi kesempatan untuk meninggali rumah tersebut sampai laku terjual.

"Namun oleh tersangka disalahgunakan dengan mengajak dua korban tidur di dalam rumah hingga terjadilah aksi sodomi tersebut," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Ganis Setyaningrum, Senin (31/5/2021).

Baca juga: Anak Anggota DPRD Bekasi Bantah Sekap Siswi SMP yang Telah Dia Cabuli,  Akui Pernah Memukul

Menurut SYD, aksi itu dilakukan secara spontan.

Bahkan, ia mengaku hanya sekali menyodomi anak-anak tak berdosa tersebut.

Kejadian tersebut terjadi sekitar akhir Maret 2021 dan baru diketahui pada Mei 2021 lantaran korban mengeluhkan sakit dibagian duburnya.

"Saat diperiksa oleh dokter ternyata ada infeksi dan memar pada bagian dubur. Korban melakukan penyodoman itu pengakuannya baru sekali. Hingga akhirnya korban bercerita kepada orangtuanya dan diteruskan kepada kami," imbuhnya.

Baca juga: Cabuli Pasien, Oknum Dokter di Batam Dicokok Polisi, Rekaman di Ponsel Jadi Bukti

Akibat perbuatannya itu, SYD dijerat dengan pasal 82 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang pencabulan anak di bawah umur dengan ancaman hukuman sampai 15 tahun penjara.

Halaman
123
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas