Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Permohonan PK Dikabulkan, Mantan Wali Kota Medan Rahudman Harahap Segera Bebas

Soal pembebasan Rahudman Harahap, Lapas Klas IA Tanjunggusta Medan juga menunggu eksekusi dari jaksa.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Permohonan PK Dikabulkan, Mantan Wali Kota Medan Rahudman Harahap Segera Bebas
Istimewa
Mantan Wali Kota Medan Rahudman Harahap dan Wali Kota Medan Nonaktif Dzulmi Eldin saat bersama santap makan di dalam Rutan Tanjung Gusta. 

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Mantan Wali Kota Medan Rahudman Harahap sebentar lagi akan menghirup udara bebas setelah permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang disampaikannya ke Mahkamah Agung (MA) dikabulkan.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas IA Tanjunggusta Medan, Arwedi Supriyatno mengatakan pihaknya sudah menerima salinan putusan MA melalui email.

"Kami baru terima dari email, kami terima kutipan dari putusan PK-nya," kata Arwedi, Senin (31/5/2021).

Meski demikian, Rahudman Harahap belum serta merta bisa ke luar dari lapas.

Sebab, kata Arwedi, pihaknya belum menerima salinan putusan yang asli.

"Aslinya belum kami terima. Jadi kami masih menunggu," kata Arwedi.

Soal pembebasan Rahudman Harahap, Lapas Klas IA Tanjunggusta Medan juga menunggu eksekusi dari jaksa.

Berita Rekomendasi

"Kami wajib melihat dulu aslinya, karena kan ini masih kami terima salinannya saja dari email," ucapnya.

Sebelumnya, Rahudman Harahap sempat dua kali terjerat kasus korupsi.

Terpidana mantan Wali Kota Medan Rahudman Harahap menjalani sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) kasus korupsi Tunjangan Penghasilan Aparatur Perangkat Desa (TPAPD) Pemkab Tapanuli Selatan tahun 2004-2005 di pengadilan tipikor Medan, Sumatera Utara (9/1). Rahudman Harahap yang divonis 5 tahun penjara itu mengajukan Peninjauan Kembali (PK) karena dirinya mempunyai 12 novum (bukti baru) dan tujuh Ad informandum (bukti berupa surat).TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI
Terpidana mantan Wali Kota Medan Rahudman Harahap menjalani sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) kasus korupsi Tunjangan Penghasilan Aparatur Perangkat Desa (TPAPD) Pemkab Tapanuli Selatan tahun 2004-2005 di pengadilan tipikor Medan, Sumatera Utara (9/1). Rahudman Harahap yang divonis 5 tahun penjara itu mengajukan Peninjauan Kembali (PK) karena dirinya mempunyai 12 novum (bukti baru) dan tujuh Ad informandum (bukti berupa surat).TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI (TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI)

Pertama, Rahudman Harahap terjerat korupsi dana Tunjangan Pendapatan Aparatur Pemerintahan Desa (TPAPD) Kabupaten Tapanuli Selatan tahun 2005.

Mantan Sekda Tapsel itu kemudian divonis lima tahun penjara pada tahun 2014 karena dinilai merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,59 miliar.

Selanjutnya, Rahudman Harahap kembali terjerat kasus dugaan korupsi pengalihan aset PT KAI di Jalan Jawa Medan seluas 7 hektare.

Tahun 2015, kasus yang turut melibatkan Direktur Utama PT Arga Citra Kharisma (ACK), Handoko Lie itu diusut Kejaksaan Agung (Kejagung).

Baca juga: Eks Dirut Sarana Jaya Resmi Tersangka Korupsi, Wagub DKI Minta Jajarannya Lebih Hati - hati

Dalam kasus ini, negara mengalami kerugian Rp 185 miliar.

Atas kasus ini pula, Rahudman Harahap divonis 10 tahun penjara pada tahun 2017.

Selama menjalani hukuman kasus pengalihan aset PT KAI ini pula, Rahudman Harahap kemudian mengajukan PK ke MA.

Selanjutnya, PK yang diajukan Rahudman Harahap dikabulkan dan dia dinyatakan bebas.(cr21/tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Mantan Wali Kota Medan Rahudman Harahap Bebas, Permohonan PK Dikabulkan Tapi Belum Bisa Keluar Lapas

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas