Permohonan PK Dikabulkan, Mantan Wali Kota Medan Rahudman Harahap Segera Bebas
Soal pembebasan Rahudman Harahap, Lapas Klas IA Tanjunggusta Medan juga menunggu eksekusi dari jaksa.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Mantan Wali Kota Medan Rahudman Harahap sebentar lagi akan menghirup udara bebas setelah permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang disampaikannya ke Mahkamah Agung (MA) dikabulkan.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas IA Tanjunggusta Medan, Arwedi Supriyatno mengatakan pihaknya sudah menerima salinan putusan MA melalui email.
"Kami baru terima dari email, kami terima kutipan dari putusan PK-nya," kata Arwedi, Senin (31/5/2021).
Meski demikian, Rahudman Harahap belum serta merta bisa ke luar dari lapas.
Sebab, kata Arwedi, pihaknya belum menerima salinan putusan yang asli.
"Aslinya belum kami terima. Jadi kami masih menunggu," kata Arwedi.
Soal pembebasan Rahudman Harahap, Lapas Klas IA Tanjunggusta Medan juga menunggu eksekusi dari jaksa.
"Kami wajib melihat dulu aslinya, karena kan ini masih kami terima salinannya saja dari email," ucapnya.
Sebelumnya, Rahudman Harahap sempat dua kali terjerat kasus korupsi.
Pertama, Rahudman Harahap terjerat korupsi dana Tunjangan Pendapatan Aparatur Pemerintahan Desa (TPAPD) Kabupaten Tapanuli Selatan tahun 2005.
Mantan Sekda Tapsel itu kemudian divonis lima tahun penjara pada tahun 2014 karena dinilai merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,59 miliar.
Selanjutnya, Rahudman Harahap kembali terjerat kasus dugaan korupsi pengalihan aset PT KAI di Jalan Jawa Medan seluas 7 hektare.
Tahun 2015, kasus yang turut melibatkan Direktur Utama PT Arga Citra Kharisma (ACK), Handoko Lie itu diusut Kejaksaan Agung (Kejagung).
Baca juga: Eks Dirut Sarana Jaya Resmi Tersangka Korupsi, Wagub DKI Minta Jajarannya Lebih Hati - hati
Dalam kasus ini, negara mengalami kerugian Rp 185 miliar.
Atas kasus ini pula, Rahudman Harahap divonis 10 tahun penjara pada tahun 2017.
Selama menjalani hukuman kasus pengalihan aset PT KAI ini pula, Rahudman Harahap kemudian mengajukan PK ke MA.
Selanjutnya, PK yang diajukan Rahudman Harahap dikabulkan dan dia dinyatakan bebas.(cr21/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Mantan Wali Kota Medan Rahudman Harahap Bebas, Permohonan PK Dikabulkan Tapi Belum Bisa Keluar Lapas
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.