Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pria di Surabaya Lecehkan 2 Bocah SD, Korban Alami Infeksi di Duburnya, Modus Diajari Pencak Silat

Seorang pria di Surabaya tega melecehkan dua bocah SD hingga mengalami infeksi di bagian duburnya. Modus pelaku ajak latihan silat

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Pria di Surabaya Lecehkan 2 Bocah SD, Korban Alami Infeksi di Duburnya, Modus Diajari Pencak Silat
SURYA.CO.ID/Firman Rachmanudin
Tersangka dan barang bukti pelaku pencabulan anak di bawah umur. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus pelecehan anak di bawah umur terjadi di Kota Surabaya.

Diketahui pelakunya seorang pria berinisial SYD (52).

Sedangkan korbannya dua pelajar sekolah dasar (SD) masing-masing berinisial OA (11) dan RJS (13).

Warga Dusun Semampir, Sedati, Sidoarjo itu tega melakukan aksi bejat dengan mengiming-imingi korbannya untuk ikut berlatih pencak silat Cemandi.

"Saya dulu pernah jadi guru silat. Sudah lama memang," dalihnya, Senin (31/5/2021).

Baca juga: Oknum Lurah Lecehkan Keponakan 15 Kali, Aksi Bejat Terbongkar saat Istri Pelaku Cek HP Milik Korban

Kini pelaku telah diringkus Polres Pelabuhan Tanjung Perak untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Sedangkan aksi itu dilakukan SYD di sebuah rumah kosong milik salah satu orang tua korban.

Berita Rekomendasi

Saat itu, orang tua salah satu korban memiliki sebuah rumah yang hendak dijual di Jalan Tambak Wedi Surabaya.

Karena butuh penjaga rumah, SYD yang dilihat sebagai orang baik oleh orang tua salah satu korban diberi kesempatan untuk meninggali rumah tersebut sampai laku terjual.

"Namun oleh tersangka disalahgunakan dengan mengajak dua korban tidur di dalam rumah hingga terjadilah aksi sodomi tersebut," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Ganis Setyaningrum, Senin (31/5/2021).

Baca juga: KRONOLOGI Siswa SMK Lecehkan Bocah Perempuan yang Sedang Salat di Masjid, Sempat Nonton Film Dewasa

Kejadian tersebut terjadi sekitar akhir Maret 2021 dan baru diketahui pada Mei 2021, lantaran korban mengeluhkan sakit di bagian duburnya.

"Saat diperiksa oleh dokter, ternyata ada infeksi dan memar pada bagian dubur. Korban mengaku penyodoman itu baru sekali. Hingga akhirnya korban bercerita kepada orang tuanya dan diteruskan kepada kami," imbuhnya.

Akibat perbuatannya itu, SYD dijerat dengan pasal 82 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang pencabulan anak di bawah umur dengan ancaman hukuman sampai 15 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Predator Anak Asal Sidoarjo Ketahuan Cabuli Dua Bocah SD di Rumah Kosong

(Surya.co.id/Firman Rachmanudin)

Berita lainnya terkait kasus pelecehan anak di bawah umur.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas