Pria di Surabaya Lecehkan 2 Bocah SD, Korban Alami Infeksi di Duburnya, Modus Diajari Pencak Silat
Seorang pria di Surabaya tega melecehkan dua bocah SD hingga mengalami infeksi di bagian duburnya. Modus pelaku ajak latihan silat
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Kasus pelecehan anak di bawah umur terjadi di Kota Surabaya.
Diketahui pelakunya seorang pria berinisial SYD (52).
Sedangkan korbannya dua pelajar sekolah dasar (SD) masing-masing berinisial OA (11) dan RJS (13).
Warga Dusun Semampir, Sedati, Sidoarjo itu tega melakukan aksi bejat dengan mengiming-imingi korbannya untuk ikut berlatih pencak silat Cemandi.
"Saya dulu pernah jadi guru silat. Sudah lama memang," dalihnya, Senin (31/5/2021).
Baca juga: Oknum Lurah Lecehkan Keponakan 15 Kali, Aksi Bejat Terbongkar saat Istri Pelaku Cek HP Milik Korban
Kini pelaku telah diringkus Polres Pelabuhan Tanjung Perak untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sedangkan aksi itu dilakukan SYD di sebuah rumah kosong milik salah satu orang tua korban.
Saat itu, orang tua salah satu korban memiliki sebuah rumah yang hendak dijual di Jalan Tambak Wedi Surabaya.
Karena butuh penjaga rumah, SYD yang dilihat sebagai orang baik oleh orang tua salah satu korban diberi kesempatan untuk meninggali rumah tersebut sampai laku terjual.
"Namun oleh tersangka disalahgunakan dengan mengajak dua korban tidur di dalam rumah hingga terjadilah aksi sodomi tersebut," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Ganis Setyaningrum, Senin (31/5/2021).
Baca juga: KRONOLOGI Siswa SMK Lecehkan Bocah Perempuan yang Sedang Salat di Masjid, Sempat Nonton Film Dewasa
Kejadian tersebut terjadi sekitar akhir Maret 2021 dan baru diketahui pada Mei 2021, lantaran korban mengeluhkan sakit di bagian duburnya.
"Saat diperiksa oleh dokter, ternyata ada infeksi dan memar pada bagian dubur. Korban mengaku penyodoman itu baru sekali. Hingga akhirnya korban bercerita kepada orang tuanya dan diteruskan kepada kami," imbuhnya.
Akibat perbuatannya itu, SYD dijerat dengan pasal 82 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang pencabulan anak di bawah umur dengan ancaman hukuman sampai 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Predator Anak Asal Sidoarjo Ketahuan Cabuli Dua Bocah SD di Rumah Kosong
(Surya.co.id/Firman Rachmanudin)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.