Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Akal Licik Pria NTT di Bondowoso, Tunangan Lalu Digauli Kemudian Ditinggalkan, Ternyata Punya Istri

Gadis 15 tahun di Bondowoso, Jawa Timur ini tak menyangka, sang tunangan hanya ingin bercinta dengannya lalu meninggalkan dirinya.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Akal Licik Pria NTT di Bondowoso, Tunangan Lalu Digauli Kemudian Ditinggalkan, Ternyata Punya Istri
Polres Bondowoso
DN, seorang pria asal NTT ditangkap dan dimintai keterangan oleh petugas di Mapolres Bondowoso, Selasa (1/6/2021). 

TRIBUNNEWS.COM, BONDOWOSO -- Gadis 15 tahun di Bondowoso, Jawa Timur ini tak menyangka, sang tunangan hanya ingin bercinta dengannya lalu meninggalkan dirinya.

Pria asal NTT (Nusa Tenggara Timur) berinisial DN (31tahun) ternyata juga memiliki istri siri dari wanita lain.

Siasat licik pria ini mencumbui gadis usia 15 tahun di ranjang lalu ditinggal pergi.

Ia juga sudah melamar gadis tersebut. Rupanya, tunangan itu digunakan dalih untuk menyetubuhi korban.

Setelah melampiaskan nafsunya, DN meninggalkan korban.

Baca juga: Kronologi Pria Tega Habisi Nyawa Tetangganya dengan Dibakar, Diduga Cemburu Istri Selingkuh

Keluarga korban yang tidak terima dengan perilaku DN langsung melaporkan ke Polres Bondowoso.

Ternyata, dari hasil pemeriksaan, sebelum melamar korban anak di bawah umur tersebut, DN telah nikah siri dengan seorang perempuan di sana.

BERITA REKOMENDASI

Kronologi

DN melancarkan aksi bejatnya dengan mengeluarkan kata-kata manis. Ia mengaku bujangan kepada korban.

Baca juga: Wanita Beristri Rela Ngontrak Rumah untuk Selingkuh, Digerebek Suami, Ngaku 10 Kali Berhubungan

Bahkan, pria asal NTT ini berani melangkah ke jenjang yang lebih serius, yakni melamar korban.

Cara tersebut dilakukan juga untuk meyakinkan keluarga korban.

"Sudah resmi bertunangan, pelaku bermalam di rumah korban. Saat itulah, pelaku menggauli korban beberapa kali," kata Kasatreskrim Polres Bondowoso, AKP Agung Ari Bowo, Selasa (1/6/2021).

Baca juga: Suami Bacok Istri saat Siapkan Ulang Tahun Anak, Pelaku Tuding Korban Berselingkuh


Agung menyebut, tersangka datang ke Bondowoso sekitar lima bulan lalu.

DN datang ke Bondowoso karena ikut istri sirinya, yang merupakan warga Pejaten.

Di Bondowoso, tersangka sehari-hari bekerja di sebuah bengkel di wilayah Sekarputih.

"Namun, setelah itu pelaku justru meninggalkan korban dan kembali pada istri sirinya," ungkapnya.

Kapolres Bondowoso, AKBP Erick Frendriz menerangkan, tak terima dengan perlakuan pelaku, keluarga korban pun melaporkan hal tersebut ke polisi.

Tersangka kini telah ditangkap dan ditahan untuk mengikuti proses hukum selanjutnya.

"Kami juga sudah mengamankan barang bukti, seperti celana dalam, kaos, serta celana dalam milik pelaku," urainya.

Erick menambahkan, pihaknya telah memintakan korban visum et repertum.

"Pelaku kami jerat dengan pasal 81 junto pasal 76D, UU No 17 tahun 2016, serta penetapan perpu no 1 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 Tahun 2002. Ancamannya 15 tahun penjara," pungkasnya.

Predator asal Sidoarjo

Sementara itu, kasus yang dilakukan pria asal Sidoarjo lebih parah.

SYD (52) warga Dusun Semampir, Sedati, Sidoarjo digelandang ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak usai terbukti melakukan pencabulan kepada dua pelajar sekolah dasar (SD) berinisial OA (11) dan RJS (13).

SYD mengaku jika saat melakukan aksinya itu, ia hanya mengiming-imingi dua korbannya untuk ikut berlatih pencak silat Cemandi.

"Saya dulu pernah jadi guru silat. Sudah lama memang," dalihnya, Senin (31/5/2021).

Aksi itu dilakukan SYD di sebuah rumah kosong milik salah satu orang tua korban.

Saat itu, orang tua salah satu korban memiliki sebuah rumah yang hendak dijual di Jalan Tambak Wedi Surabaya.

Karena butuh penjaga rumah, SYD yang dilihat sebagai orang baik oleh orang tua salah satu korban diberi kesempatan untuk meninggali rumah tersebut sampai laku terjual.

"Namun oleh tersangka disalahgunakan dengan mengajak dua korban tidur di dalam rumah hingga terjadilah aksi sodomi tersebut," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Ganis Setyaningrum, Senin (31/5/2021).

Kejadian tersebut terjadi sekitar akhir Maret 2021 dan baru diketahui pada Mei 2021, lantaran korban mengeluhkan sakit di bagian duburnya.

"Saat diperiksa oleh dokter, ternyata ada infeksi dan memar pada bagian dubur. Korban mengaku penyodoman itu baru sekali. Hingga akhirnya korban bercerita kepada orang tuanya dan diteruskan kepada kami," imbuhnya.

Akibat perbuatannya itu, SYD dijerat dengan pasal 82 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang pencabulan anak di bawah umur dengan ancaman hukuman sampai 15 tahun penjara. (Danendra/Firman Rachmanuddin)

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Siasat Licik Pria Asal NTT Ini, Setubuhi Anak Usia 15 Tahun, Tak Dinikahi malah Ditinggal Kabur

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas