Aksi Bejat Bujang Berumur Rudapaksa Anak Tetangga di OKU, Pelaku Kabur Saat Dipergoki Ibu Korban
AM, pria berusia 46 tahun warga Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, ditangkap aparat kepolisian.
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, OGAN KOMERING ULU - AM, pria berusia 46 tahun warga Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, ditangkap aparat kepolisian karena melakukan perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur.
Aksi bejat pelaku terjadi di kediaman korban, Sabtu (29/5/2021) siang sekira pukul 13.00 WIB.
Diketahui koban ZA (12) dan pelaku M hidup bertetangga.
Rumah pelaku dan korban berdekatan.
Kapolres OKU AKBP Arif Hidayat Ritonga melalui Kasat Reskrim Polres OKU AKP Priyatno didampingi Kasubag Humas Polres OKU AKP Mardi Nursal mengungkap kronologi kejadian.
Baca juga: Pemuda Bawa Kabur dan Rudapaksa Pacarnya yang Berusia 16 Tahun Berulang Kali, Berujung Masuk Bui
Peristiwa bermula saat korban sedang asyik menonton televisi di rumahnya.
Tiba-tiba datang pelaku dan langsung masuk ke dalam rumah.
Setelah pelaku berada di dalam rumah, pelaku langsung menarik tangan korban dan membawa korban ke bagian belakang rumah.
Selanjutnya pelaku membuka paksa celana korban dan memerintahkan korban berjongkok seraya mengancam korban.
Baca juga: Ibu Teriak Histeris Pergoki Putrinya Dirudapaksa Kakek 71 Tahun, Pelaku Babak Belur Diamuk Massa
“ Jangan beritahu siapapun kalau kamu tidak mau sakit,” kata Kasat Reskrim Polres OKU AKP Priyatno menirukan kata-kata ancaman pelaku terhadap korban, Selasa (1/6/2021).
Kemudian pelaku melancarkan aksinya.
Saat sedang beraksi, tiba-tiba ibu korban datang dan melihat aksi bejat pelaku terhadap anaknya.
Seketika ibu korban berteriak membentak pelaku.
Baca juga: Subuh-subuh ke Kantor Polisi sambil Jalan Sempoyangan Lalu Pingsan, ABG 19 Tahun: Saya Dirudapaksa
Merasa aksinya diketahui orang, pelaku langsung melarikan diri.
Kemudian orangtua korban melaporkan kejadian itu ke Polres OKU.
Mendapat laporan tersebut, polisi pun langsung bergerak melakukan penyelidika.
Setelah melakukan penyelidkan, Minggu (30/5/2021) Kanit PPA Ipda Yuardi bersama anggota berhasil mengamankan pelaku di rumahnya.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu lembar baju lengan pendek warna hijau, satu lembar celana pendek warna hitam, dan selembar celana dalam warna putih.
Menurut Kasat Reskrim, saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres OKU dan atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 82 ayat (1) UU RI No. 01 tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.
Terpisah pelaku yang masih lajang tersebut mengaku memang sudah lama menyukai korban.
Ia mengaku sangat tertarik dengan bocah berusia 12 tahun yang kini masih berstatus pelajar ini.
Setelah kasus tepergok orangtua korban, pelaku menyatakan permohonan maaf kepada ibu korban dan keluarga besarnya.
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Aksi Asusila Pria di OKU Dipergoki Ibu Korban, Langsung Kabur Saat Diteriaki