Bawa Kabur dan Cabuli Pacarnya yang Berusia 16 Tahun, Pemuda Ini Dijebloskan ke Tahanan
Pelaku dan korban diketahui berkenalan melalui media sosial Facebook hingga akhirnya menjalin hubungan sebagai pasangan kekasih selama 1 bulan
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Batam Yeni Hartati
TRIBUNNEWS.COM, KARIMUN - Remaja putri berinsial ASA (16) jadi korban pencabulan yang dilakukan oleh DI (19), Sungai Lakam RT 02 RW 03 Kelurahan Sungai Lakam Timur, Kecamatan Karimun.
DI dilaporkan ke polisi oleh ibu kandung ASA setelah membawa kabur ASA dan melakukan pencabulan.
Sebelumnya ASA merupakan warga Jalan Gang Gembira RT 001 RW 013 Tanjungbatu Kota, Kecamatan Kundur dilaporkan menghilang.
Ibu korban melaporkan kehilangan anak pada (17/5/2021), kemudian ditemukan oleh TIM Bison pada (22/5/2021) di jalan Nusantara Kecamatan Karimun.
Wakapolres Polres Karimun, Isa Imam Syahroni menjelaskan, persetubuhan DI dan ASA dilakukan di Warung Gerobak Puakang.
"Persetubuhan kedua korban pada (19/5/2021) sekitar pukul 02.00 WIB.
Baca juga: Bocah Berusia 7 Tahun di Purwakarta Jadi Korban Pencabulan yang Dilakukan Ayah Tiri
Kemudian dilakukan di warung gerobak Puakang, Kelurahan Sungai Lakam Timur, Kecamatan Karimun," ucap Wakapolres, Isa Imam Syahroni.
Keduanya diketahui berkenalan melalui media sosial Facebook hingga akhirnya menjalin hubungan selama 1 bulan.
Pelaku kemudian melakukan perbuatan tidak terpuji itu, setelah merayu korban dengan modus akan bertanggung jawab apabila perbuatan keduanya terjadi apa-apa atau hamil.
“Pelaku mengaku sudah melakukan tindak pidana persetubuhan kepada korban sebanyak 3 kali,” jelasnya.
Identitas pelaku tidak tamat sekolah SD bahkan tidak mempunyai pekerjaan, sementara ASA diketahui anak yang nakal.
Dari kasus itu, pihak kepolisian sudah mengamankan sejumlah barang bukti seperti pakaian baik dari tersangka maupun korban.
Atas perbuatannya, pelaku DI (19) dikenai Pasal 81 ayat (2) Undang Undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca juga: Diamankan, Anak Anggota DPRD Bekasi yang Jadi Tersangka Pencabulan Beri Pengakuan
Di pidana penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama 15 Tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000 (lima miliar rupiah).
Ibu korban mengucapkan terima kasih kepada pihak Polres Karimun karena berhasil menemukan anaknya yang hilang.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Polres Karimun karena telah berhasil menemukan anak saya yang hilang,” ucapnya Apri ibu korban dengan singkat.
Ia hanya meminta kepada polisi untuk menindak pelaku sesuai dengan proses hukum yang berlaku.
Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul AWALNYA Kenalan di Facebook, Seorang Pemuda di Karimun Larikan Remaja dan 'Nodai' Korban
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.