Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gunakan Senpi untuk Intimidasi Bocah Pencuri Kotak Amal, Anggota Brimob Aceh Ini Diperiksa ke Propam

Anggota Brimob diperiksa lantaran diduga melakukan intimidasi terhadap seorang bocah yang mencuri kotak amal masjid dengan menggunakan senjata tajam

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Gunakan Senpi untuk Intimidasi Bocah Pencuri Kotak Amal, Anggota Brimob Aceh Ini Diperiksa ke Propam
Tribunnews.com
Ilustrasi ditodong pistol. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang anggota Korps Brigade Mobil (Brimob) di Desa Ceumpeudak, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara, diperiksa oleh  Profesi dan Pengamanan (Propam).

Anggota Brimob tersebut diperiksa lantaran diduga melakukan intimidasi terhadap seorang bocah yang mencuri kotak amal masjid.

Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Aceh, Irjen Pol Wahyu Widada melalui Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy mengatakan kasus oknum Brimob yang diduga bertindak tidak wajar pada bocah pencuri kotak amal telah di tangani.

“Jadi malam itu juga, Minggu 23 Mei 2021 malam, pelaku itu Brimob, identitasnya sudah kita ketahui. Orangnya sudah dibawa ke Propam Polda Aceh."

"Kapolda langsung menginstruksikan Danki Brimob Sampoiniet, Aceh Utara, untuk membawa anggota itu untuk pemeriksaan,” tutur Winardy, Senin (31/5/2021), dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Perjuangan Bharada Komang Jadi Brimob Hingga Gugur Dalam Kontak Senjata dengan KKB di Papua

Baca juga: Update Viral Parkir Mobil Rp20 Ribu di Jogja, Polisi Turun Tangan, Jukir Nakal Akan Diproses Hukum

Kombes Pol Winardy menilai bahwa tindakan yang dilakukan oleh anggota Brimob tersebut terlalu reaktif.

Oleh karena itu, kasus anggota Brimob tersebut dilimpahkan kepada Propam, yakni pelayanan pengaduan masyarakat tentang adanya penyimpangan tindakan anggota/PNS POLRI.

Berita Rekomendasi

Yang bersangkutan akan diperiksa dan akan disidang terkait pelanggaran kode etik dan disiplin.

“Kami pandang itu over reaktif. Jadi, biarlah Propam yang memeriksa, termasuk sidang etik dan disiplin."

"Jadi, apa pun putusan sidang etik dan disiplin itu akan dijatuhkan pada personel bersangkutan, itu komitmen kita,” ujar Winardy.

Baca juga: Polisi Tindaklanjuti Video Viral Pemuda Tanpa Busana Membonceng Motor Keliling Jalanan di Klaten

Keluarkan Senjata Api di Hadapan Bocah Pencuri Kotak Amal

Diketahui sebelumnya, sebuah video berdurasi 3 menit viral dimedia sosial.

Seperti dilaporkan Serambi.com, video tersebut memperlihatkan seorang pria diduga anggota Brimob, menampar bocah pencuri kotak amal masjid di Desa Ceumpeudak, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara.

Tak hanya itu, pria tersebut juga mengintimidasi bocah tersebut dengan menunjukkan sebuah pistol.

Sementara si bocah (13) terlihat duduk dengan tangan diikat ke belakang.

Selain anggota Brimob, pelaku lain yang juga turut diperiksa yakni, Kepala Urusan (Kaur) Pemerintahan Gampong Cempedak, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara, Bachtiar Johan.

Bachtiar diperiksa polisi lantaran juga bersikap reaktif pada bocah yang kedapatan mencuri kotak amal tersebut.

Dirinya dikabarkan menjadi pelaku yang telah mengikat leher, dan dua tangan bocah tersebut dengan tali nilon.

Sebelumnya, kasus itu berawal saat pengurus Masjid Gampong Cempeudak, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara mendapati aksi pencurian kotak amal yang ternyata dilakukan oleh seorang bocah berinisial F (13), pada Senin (24/5/2021).

Baca juga: Pasutri Muncikari Sekap ABG Cantik di Dalam Lemari, Mereka Punya Peran Masing-masing

Aksi pencurian tersebut terungkap dari rekaman CCTV masjid. 

Lantas, pengurus masjid menjemput bocah tersebut ke rumahnya dan kemudian membawanya ke sebuah lokasi untuk menginterogasinya.

Kedua tangan bocah tersebut terlihat sudah terikat ke belakang dengan tali nilon berwarna biru.

Bachtiar dikabarkan juga menjerat leher bocah tersebut dengan seutas tali nilon warna kuning.

Kemudian menariknya agar anak itu berjalan mengikutinya.

Kapolres Aceh Utara, AKBP Tri Hadiyanto melalui Kapolsek Tanah Jambo Aye, AKP Ahmad Yani menyebutkan telah menjemput Bahtiar dan membawanya ke Mapolsek, Senin (24/5/2021).

Kasus tersebut lantas ditindaklanjuti pihak kepolisian.

"Kita tindak lanjuti dan memanggil orang yang melakukan hal itu seperti dalam video tersebut,” pungkas Kapolsek.

Kini, kasus pencurian kotak masjid tersebut sudah diselesaikan secara kekeluargaan antara pihak keluarga pelaku dengan pengurus Masjid.

“Pengurus masjid dan pihak keluarga dari si anak itu, sudah sepakat berdamai dan bersedia untuk menggantikan uang yang diambil sebesar Rp 1,5 juta” ujar Kapolsek AKP Ahmad Yani.

Bahtiar lantas diminta untuk menyampaikan permohonan maaf atas perlakuannya tersebut.

Permohonan maaf disampaikan pria tersebut dalam video berdurasi 35 detik yang kini juga sudah beredar.

Saya Bachtiar Johan selaku kaur pemerintahan di Gampong Ceumpedak, Kecamatan Tanah Jambo Aye, sehubungan dengan kejadian pencurian kotak amal Baiturahman, Cempedak yang dilakukan oleh (nama anak), dan pada saat tersebut saya ada melilitkan tali di leher (nama anak) itu hanya sekedar shock therapy untuk anak tersebut. Atas tindakan tersebut, saya meminta maaf, apabila ada yang merasa keberatan,” ujar Bachtiar.

(Tribunnews.com/Galuh widya Wardani)(Serambi.com/Bakri)(Kompas.com/Masriadi)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas