Pemuda Bawa Kabur dan Rudapaksa Pacarnya yang Berusia 16 Tahun Berulang Kali, Berujung Masuk Bui
Seorang pemuda berinisial DI (19) harus mendekam dibalik jeruji besi. Ia ditangkap karena membawa kabur dan merudapaksa kekasihnya sendiri.
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Seorang pemuda berinisial DI (19) harus mendekam dibalik jeruji besi.
Warga Sungai Lakam, Kelurahan Sungai Lakam Timur, Kecamatan/Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau itu ditangkap karena membawa kabur dan merudapaksa kekasihnya sendiri.
Korban berinisial ASA (16) warga Jalan Gang Gembira, Tanjungbatu, Kecamatan Kundur berulang kali dirudapaksa oleh pelaku.
Kasus ini berawal saat keduanya saling mengenal melalui media sosial Facebook.
Perbuatan bejat pelaku terbongkar setelah ibu korban melapor ke polisi bahwa anak gadisnya dibawa lari.
Lebih lanjut, saat ibu korban melaporkan kehilangan anak pada (17/5/2021), kemudian ditemukan oleh TIM Bison pada (22/5/2021) di jalan Nusantara Kecamatan Karimun.
Wakapolres Polres Karimun, Isa Imam Syahroni menjelaskan, rudapaksa yang dilakukan DI terhadap ASA dilakukan di Warung Gerobak Puakang.
Baca juga: Ibu Teriak Histeris Pergoki Putrinya Dirudapaksa Kakek 71 Tahun, Pelaku Babak Belur Diamuk Massa
"Rudapaksa kedua korban pada (19/5/2021) sekitar pukul 02.00 WIB, kemudian dilakukan di warung gerobak Puakang, Kelurahan Sungai Lakam Timur, Kecamatan Karimun," ucap Wakapolres, Isa Imam Syahroni.
Keduanya diketahui berkenalan melalui media sosial Facebook, hingga akhirnya menjalin hubungan selama 1 bulan.
Pelaku kemudian melakukan perbuatan tidak terpuji itu, setelah merayu korban dengan modus akan bertanggung jawab apabila perbuatan keduanya terjadi apa-apa atau hamil.
“Pelaku mengaku sudah melakukan tindak pidana persetubuhan kepada korban sebanyak 3 kali,” jelasnya.
Identitas pelaku tidak tamat sekolah SD bahkan tidak mempunyai pekerjaan, sementara ASA diketahui anak yang nakal.
Dari kasus itu, pihak kepolisian sudah mengamankan sejumlah barang bukti seperti pakaian baik dari tersangka maupun korban.
Atas perbuatannya, pelaku DI (19) dikenai Pasal 81 ayat (2) Undang Undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca juga: Pria di Surabaya Lecehkan 2 Bocah SD, Korban Alami Infeksi di Duburnya, Modus Diajari Pencak Silat