Update Viral Parkir Mobil Rp20 Ribu di Jogja, Polisi Turun Tangan, Jukir Nakal Akan Diproses Hukum
Polisi turun tangan terkait viralnya curhatan seorang wisatwan yang mengeluhkan parkir mobil di Malioboro sebesar Rp20 ribu.
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Tersebarnya video viral parkir mobil Rp20 ribu di kawasan wisata Kota Yogyakarta turut mendapatkan respons dari pihak kepolisian.
Satreskrim Polresta Yogyakarta lewat Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih Pungutan Liar Saber Pungli akan memberikan sanksi tegas kepada juru parkir nakal.
Langkah ini dibenarkan langsung oleh Kabag Humas Polresta Yogyakarta AKP Timbul Sasana Raharja.
Ia mengatakan, pihaknya akan bertemu dengan Kadishub Kota Yogyakarta untuk memproses jukir yang nuthuk parkir tersebut.
Baca juga: Video Viral Praktik Akad saat SMA, Sepasang Kekasih Ini Berakhir ke Pelaminan, Berikut Ceritanya
"Rencana hari Rabu akan ketemu dengan Kepala Dinas terkait. Tindak lanjut kepada jukir ini akan dibicarakan besok saat pertemuan," katanya, kepada Tribun Jogja, Selasa (1/6/2021).
Timbul menambahkan, sanksi tegas terhadap jukir yang memasang tarif di atas ketentuan itu belum diketahui.
"Nanti apakah akan dibina atau dipiring, perkembangannya besok pas ketemu Dishub," ungkapnya.
Namun demikian, secara institusi Timbul menegaskan, Polresta Yogyakarta akan turut serta mengawal proses hukum bagi oknum jukir yang nakal tersebut.
Diakuinya langkah langkah yang sudah dilakukan selama ini oleh pihak Kepolisian dalam mengurangi aktivitas parkir ilegal yakni berupa sosialisasi pembinaan, pencegahan dan pemberantasan pungli yang sudah dilakukan Bhabinkamtibmas.
"Langkah-langkah yang sudah kami lakukan ya sosialisasi pembinaan, pencegahan dan pemberantasa pungli oleh Bhabinkamtibmas," jelasnya.
Baca juga: Misteri Video Viral Pria Tanpa Busana Masuk ke Rumah Warga Terungkap, Ini Pengakuan Pelakunya
Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Yogyakarta AKP Rico Sanjaya menegaskan tindakan jukir dengan memasang tarif di luar ketentuan Perda Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2019 tentang perparkiran dan Perda Nomor 1 Tahun 2020 tentang retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum, akan dilakukan penindakan berupa denda dan hukuman tindak pidana ringan (tipiring).
Dalam Perda nomor 1 Tahun 2019 dikatakan pada salah satu pasalnya menyebut petugas parkir wajib mengenakan seragam rompi yang ditentukan oleh Pemkot Yogyakarta.
Rico mengatakan, hal itu seharusnya bisa menjadi patokan masyarakat ketika memilih tempat parkir yang akan dituju.
Karena semestinya, petugas parkir yang tidak mengenakan seragam rompi, dapat diragukan legalitasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.