Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Viral Tarif Parkir Mobil Melonjak di Malioboro, Normalnya Rp 2.000 tapi Harus Bayar Rp 20 Ribu

Kawasan Malioboro, Yogyakarta kembali viral. Setelah viral harga pecel lele yang mahal, kini harga parkir yang melonjak jadi perbincangan.

Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Viral Tarif Parkir Mobil Melonjak di Malioboro, Normalnya Rp 2.000 tapi Harus Bayar Rp 20 Ribu
https://www.facebook.com/groups/info.cegatan.jogja
Postingan viral seorang wisatawan yang mengeluhkan biaya parkir di Malioboro senilai Rp20 ribu. 

TRIBUNNEWS.COM - Kawasan Malioboro, Daerah Istimewa Yogyakarta kembali viral.

Setelah viral harga pecel lele yang mahal, kini harga parkir yang melonjak jadi perbincangan.

Seorang wisatawan mengaku dipaksa membayar Rp 20 ribu untuk satu mobil.

Hal itu diungkapkan wisatawan tersebut melalui media sosial Facebook dan kemudian viral.

Padahal, seharusnya biaya parkir mobil di kawasan Malioboro hanya Rp 2.000.

Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta bakal mengambil tindakan mengenai polemik tarif parkir 'nuthuk' di Jalan KH Ahmad Dahlan.

Kabid Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta, Imanudin Aziz menyampaikan, berdasar pengamantannya, tempat parkir tersebut memang berstatus ilegal.

Baca juga: VIRAL Beli Drone Seharga Rp 55 Ribu di Olshop, yang Datang Malah Air Mineral

Berita Rekomendasi

Pasalnya, tarif yang dipatok pun jauh dari batas normal. Terlebih, selaras aturan, parkir Jalan KHA Dahlan tarifnya flat.

"Yang jelas, kalau kami lihat, itu lokasinya ilegal. Di karcis saja, dia matok Rp 20 ribu. Padahal, sebenarnya mobil itu Rp 2.000. Nah, dari karcisnya saja sudah kelihatan kok, parkirnya itu ilegal, ya," cetus Aziz, Senin (31/5/2021).

"Kalau kami lihat aduannya, itu di sekitar Gedung Agung. Kemungkinan di sekitar situ dan itu kan tidak boleh untuk parkir, kita tidak akan memberikan izin," imbuhnya.

Ia pun memastikan, pihaknya bakal mendatangi langsung lokasi tersebut pada malam nanti, untuk pengecekan lebih lanjut.

Sejauh ini, Dinas Perbubungan juga telah menjalin koordinasi dengan Satreskrim Polresta Yogyakarta yang mempunyai kewenangan melakukan penindakan.

"Bagaimana tindak lanjut dari Reskrim, kami menunggu. Yang jelas, kami sudah koordinasi. Dishub kan tidak dapat menilang, cuma nanti malam kita akan cek ke sana, saya sendiri yang akan datang, kita panggil petugasnya, lalu koordinasi lebih lanjut dengan Reskrim," ujarnya.

Aziz menjelaskan, sejatinya sejak Sabtu (29/5/2021) silam, Dishub telah menggiatkan patroli antisipasi libur panjang bersama Satlantas, Denpom, dan Dishub Provinsi.

Baca juga: Kisah Video Viral Perempuan di Magetan, Ngambek Lalu Bikin Macet Jalan Raya Plaosan

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas