KRONOLOGI Bos Plastik Tewas Dibunuh Tetangganya, Pelaku Masuk Rumah Lewat Atap, Motif Terungkap
Kronologi seorang pria nekat membunuh tetangganya sendiri di Jalan Kurdi, Kecamatan Astana Anyar, Kota Bandung, Jawa Barat. Pelaku tetangga korban.
Editor: Nanda Lusiana Saputri
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman
TRIBUNNEWS.COM - Berikut kronologi seorang pria nekat membunuh tetangganya sendiri di Jalan Kurdi, Kecamatan Astana Anyar, Kota Bandung, Jawa Barat.
Pelaku Lukman Nurdin (52) nekat menghabisi Sulaiman (72) yang merupakan bos plastik lantaran terlilit utang.
Pelaku masuk ke rumah korban lewat atap hendak merampok.
Lukman kemudian membangunkan korban yang sedang tidur dan menodongkan pisau.
Saat dimintai uang, korban melawan sehingga pelaku langsung menusukkan pisau ke tubuh korban berkali-kali hingga tewas.
Wakapolrestabes Bandung, AKBP M Yoris Maulana Marzuki mengatakan, dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan nekat melakukan pencurian karena kepepet.
"Ketika ditangkap, tersangka tidak melakukan perlawanan dan menjelaskan bahwa yang bersangkutan melakukan tindakan pembunuhan ini dan juga perampokan ini karena kepepet untuk bayar hutang," ujar AKBP M Yoris Maulana di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Rabu (2/6/2021).
Baca juga: Bocah 15 Tahun Otaki Pembunuhan Guru SD di Toba, Berikut Perannya Saat Habisi Martha
Kepada polisi, Lukman mengaku memiliki hutang sekitar Rp 460 juta dan baru mendapatkan Rp 50 juta dari hasil mencuri di rumah Sulaiman.
"Banyak hutangnya, termasuk kontrakan pelaku ini," katanya.
Lukman, kata dia, melakukan perampokan dengan cara masuk ke rumah korban melalui atap dan saat turun ke bawah, pelaku melihat korban sedang tertidur.
"Pelaku langsung membangunkan korban dan menodongkan pisau, setelah itu korban diminta uang."
"Korban melawan, dan dilakukan penusukan oleh pelaku berkali-bali, kemudian pelaku langsung mengambil uang di rumah korban sebanyak Rp50 juta," ucapnya.
Menurut Yoris, pisau yang dibawa pelaku sudah disiapkan sebelum masuk ke rumah korban.
Namun, Ia masih perlu memastikan apakah peristiwa itu masuk dalam pembunuhan berencana atau bukan.
"Kita akan mengurai untuk kasus ini, apakah pembunuhan berencana atau tidak, tergantung hasil penyidikan."
"Namun pelaku sudah menyiapkan pisau sebelum masuk ke dalam rumah, pisau dibeli di toko, khusus memang untuk melakukan perampokan ini," katanya.
Lukman diketahui merupakan tetangga korban. Jarak antara rumah korban dengan pelaku hanya terpisahkan dua rumah. Lukman ditangkap hari kedua setelah kejadian di depan rumahnya.
Dalam pengungkapan tersebut, turut diamankan barang bukti seperti pakaian yang dikenakan oleh korban, telepon genggam hingga buku tabungan milik pelaku.
Baca juga: Remaja 16 Tahun Tewas setelah Loncat dari Lantai 12 Mal, Diduga Bunuh Diri, Ini Kata Saksi
Akibat perbuatannya, Lukman dikenakan Pasal 365 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara juncto Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman pidana 15 tahun kurungan juncto Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Korban bernama Sulaiman seorang bos pemilik toko plastik di Jalan Kurdi, Kecamatan Astana Anyar, Kota Bandung.
Saat itu korban ditemukan tidak bernyawa dalam posisi duduk bersimbah darah dengan sebelas luka tusukan di sejumlah bagian tubuhnya.
Dalam pengungkapan tersebut, turut diamankan barang bukti seperti pakaian yang dikenakan oleh korban, telepon genggam hingga buku tabungan milik pelaku.
Akibat perbuatannya, Lukman dikenakan Pasal 365 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara juncto Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman pidana 15 tahun kurungan juncto Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Berita terkait kasus pembunuhan
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Terlilit Utang Rp 460 Juta, Lukman Nekat Bunuh Bos Plastik di Bandung dengan Sadis