Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rebutan Anak di Malang, Mantan Istri Ditikam Hingga Pisau Menancap di Dada, Berikut Kronologinya

Kasus penikaman mantan istri oleh seorang pria di Malang, Jawa Timur, masih dalam pengembangan polisi.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Rebutan Anak di Malang, Mantan Istri Ditikam Hingga Pisau Menancap di Dada, Berikut  Kronologinya
Tribun Jatim
Lokasi kejadian penusukan telah dipasangi garis polisi (kanan) dan tersangka pelaku penusukan 

TRIBUNNEWS.COM, MALANG -- Kasus penikaman mantan istri oleh seorang pria di Malang, Jawa Timur, masih dalam pengembangan polisi.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (2/6/2021) di rumah istri siri si pelaku Jalan Tlogo Agung, No. 29, RT 2 RW 2, Kelurahan Tlogomas, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

Kasus tersebut sempat menghebohkan warga karena terjadi di siang bolong sekitar pukul 13.30 WIB.

Reaksi istri siri saat mengetahui mantan suaminya terkapar dalam kondisi pisau menancap di dadanya menjadi perbincangan luas.

Baca juga: Emosi Anak Mau Diambil, Pria di Malang Ini Tikam Mantan Istri, Gagang Lepas Pisau Menancap di Dada

Hal ini beralasan karena setelah menusukkan pisau ke dada mantan istrinya, pria itu langsung kabur meninggalkan lokasi kejadian.

Beruntung, tidak lama setelah itu, polisi bisa membekuknya.

Kejadian yang menggegerkan itu berlangsung Rabu (2/6/2021) sekitar pukul 13.30 WIB.

Berita Rekomendasi

Berikut kronologinya:

1. Korban cari anaknya

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo mengatakan, kejadian berawal saat korban berinisial TY (44), mendatangi lokasi kejadian.

Warga Dusun Ketinden, RT 03 RW 04, Desa Lawang, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang ini ingin mengambil anaknya yang dibawa oleh tersangka.

Baca juga: Sonny Tewas Ditikam Pria Mabuk yang Ingin Mencuri Ayamnya, Anak yang Melerai Ikut Terluka

Perlu diketahui, tersangka yang berinisial SH (39), warga Jalan Anjasmoro, RT 06 RW 03, Desa Tutirejo, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang merupakan mantan suami korban.

"Tersangka dan korban ini suami istri, tetapi sudah cerai. Kemudian, tersangka membawa anaknya ke rumah istri sirinya, yang terletak di Jalan Tlogo Agung, No. 29, RT 2 RW 2, Kelurahan Tlogomas, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang," ujarnya kepada TribunJatim.com, Kamis (3/6/2021).

2. Cek-cok berujung penusukan

Saat ingin mengambil sang anak yang berusia empat tahun itu, korban ditemani kakaknya.

"Sampai disana, terjadi cekcok adu mulut antara korban dengan tersangka. Karena tersulut emosi, tersangka masuk ke dalam dapur dan mengambil sebuah pisau." terang Kompol TInton Yudha Riambodo.

Sambil emosi, tersangka menusukkan pisau ke dada kiri korban hingga gagang pisau patah dan pisaunya masih menancap di dada korban.

3. Tersangka melarikan diri, istri siri berteriak

Setelah melakukan penusukan, tersangka langsung melarikan diri.

Sedangkan istri siri tersangka yang berinisial LP (60), histeris berteriak minta tolong.

Baca juga: Kronologi Bidan di Cianjur Tewas Ditikam Suami Saat Sedang Layani Pasien

Dari informasi yang dihimpun surya.co.id, tersangka telah menikah siri dengan LP yang usianya lebih tua, beberapa waktu lalu.

Hal itu dibenarkan oleh seorang saksi mata yang juga merupakan warga sekitar, Dian Dwi Novitasari (32).

"Iya benar, pelaku penusukan itu tekah menikah secara siri dengan istri kedua," ujarnya.

Dian juga mengaku, pernikahan siri tersebut tidak dikaruniai anak.

"Pernikahan siri antara pelaku dengan istri keduanya, belum dikaruniai seorang anak," tambahnya.

4. Tersangka ditangkap

Mendengar teriakan sang istri siri, warga sekitar langsung mendekat ke lokasi kejadian. Kemudian, korban dibawa ke RSI Unisma lalu dirujuk ke Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) untuk mendapatkan perawatan medis secara intensif.

Pasca kejadian, warga melapor ke polisi.

Dari laporan masyarakat itu, Sabhara Polresta Malang Kota bersama Polsek Lowokwaru mendatangi lokasi kejadian.

"Dibantu warga, anggota kami mencari keberadaan tersangka. Tidak butuh lama, tersangka penusukan berhasil ditangkap tak jauh dari TKP," jelasnya.

Tersangka ditangkap di daerah Taman Merjosari, dan langsung dibawa ke Polresta Malang Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Barang bukti gagang pisau yang patah juga dibawa ke Polresta Malang Kota.

njara dalam waktu yang cukup lama.

"Tersangka kami kenakan Pasal 351 ayat (2) KUHP. Dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun," tandasnya.

5. Kondisi korban

Hingga Rabu (2/6/2021) malam, korban penusukan yang dilakukan oleh suaminya sendiri, masih mendapatkan perawatan intensif di Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo mengatakan, bahwa korban penusukan masih hidup dan kondisinya sudah sadar. Namun, perlu mendapatkan penindakan dan perawatan medis secara intensif.

Ia menjelaskan, tindakan medis diperlukan untuk menarik pisau tersebut dari tubuh korban.

"Sekarang, masih dilakukan tindakan medis oleh dokter untuk menarik pisau tersebut," tandasnya. (Kukuh Kurniawan)

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Reaksi Istri Siri saat Suami Tusuk Mantan hingga Terkapar di Rumahnya, Dipicu Rebutan Anak 4 Tahun

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas