Anggota DPRD Ditipu ASN, Modus Dipermudah Anaknya Masuk IPDN, Korban Setor Rp300 Juta
Kasus penipuan dengan modus dipermudah masuk Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) terjadi di Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Kasus penipuan dengan modus dipermudah masuk Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) terjadi di Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
Diketahui yang menjadi pelakunya adalah oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemko Tanjungpinang, bernama Vina Saktiani.
Sedangkan korban merupakan anggota Komisi I DPRD Bintan.
Pelaku meminta sejumlah uang untuk bisa meloloskan anak wakil rakyat ke IPDN.
Kini Vina Saktiani sudah diamankan pihak kepolisian untuk dimintai pertanggungjawabannya.
Saat ekspose digelar, oknum ASN ini terlihat tertunduk malu.
Baca juga: Direktur BBC Timothy Dituntut 8 Tahun Penjara Terkait Dugaan Kasus Penipuan
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Parindra menyampaikan, dari pemeriksaan polisi tersangka mengaku telah memberikan uang kepada panitia seleksi (pansel).
"Pengakuannya bahwa uang senilai Rp 60 juta diberikan kepada pengajar dan kasi pemegang soal seleksi," ucap Rio, Jumat (4/6/2021) di Mapolres Tanjungpinang.
Selain itu, tersangka juga mengaku menyerahkan uang senilai Rp 200 juta kepada dosen dan Kepala Bagian (Kabag) di IPDN.
"Sisa uang yang diberikan korban ke tersangka itu digunakan untuk transportasi tersangka saat ke Jakarta dan Bandung. Total uang yang diminta tersangka ke korban Rp300 juta," sebutnya.
Namun saat diselidiki, ternyata nama-nama yang disebutkan tersangka tidak ada dalam struktur di IPDN tersebut.
"Sudah kita lakukan penyelidikan, nama yang disebutkan itu tidak ada," ucapnya.
Baca juga: Tersangka Kasus Penipuan Berkedok Obligasi Dragon Berpeluang Bertambah
Ia menjelaskan, awal mulanya korban mendatangi tersangka untuk meminta tolong memasukkan anaknya ke IPDN.
"Anak korban ini sama saudaranya tersangka temanan. Saudaranya bilang kalau tantenya bisa masukkan orang, dan sudah ada buktinya. Lalu, anak korban ini sampaikan kepada bapaknya. Singkat cerita, ketemuan dan bicarakan hal itu," ujarnya.
Saat itulah, tersangka meminta kepada korban uang pelicin senilai Rp300 juta.
"Uang sudah diberikan tapi anak korban ini tidak kunjung ada kejelasan dan akhirnya tahu kalau telah ditipu," ucapnya.
Tersangka pun sudah mengembalikan uang senilai Rp210 juta kepada korban. Sisanya itulah yang sampai saat ini tak kunjung dibalikkan.
Baca juga: Sidang Tuntutan Kasus Penipuan Berkedok Investasi Digelar di PN Tangerang Pekan Ini
Serahkan Diri
Diberitakan, masih ingat kasus penipuan masuk Institut Pemerintah Dalam Negeri atau IPDN yang heboh di Tanjungpinang.
Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemko Tanjungpinang yang berstatus tersangka, Vina Saktiani akhirnya menyerahkan diri ke Polres Tanjungpinang.
Ia diketahui mendatangi Polres Tanjungpinang setelah berada di Pekanbaru, Provinsi Riau.
Vina Saktiani jadi tersangka penipuan dengan dalih bisa memasukkan peserta ke IPDN.
Korbannya pun tak main-main, anggota DPRD Bintan Tarmizi bahkan sudah menyetor uang hingga Rp 300 Juta kepada tersangka.
Harapannya anak wakil rakyat di Bintan itu bisa masuk sekolah kedinasan Kemendagri itu.
"Benar, yang bersangkutan sudah menyerahkan diri dan sudah ditahan pada Senin (31/5/2021) sore," ungkap Kapolres Tanjungpinang melalui Kasubag Humas Polres Tanjungpinang, Iptu Suprihadi, Kamis (3/6/2021).
Baca juga: Polisi Juga Akan Selidiki Dugaan Penipuan Belanja Online yang Dialami Pelaku Pengancam Kurir
Pihaknya belum bisa berkomentar banyak karena yang bersangkutan masih menjalani proses pemeriksaan.
"Tunggu saja prosesnya ya, saat ini proses pemeriksaan masih berlangsung," ujarnya.
Vina Saktiani dilaporkan korban yang kini duduk di Komisi I DPRD Bintan lantaran merasa ditipu atas janjinya meluluskan seleksi penerimaan mahasiswa baru Institus Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).
Penetapan tersangka Vina Saktiani pada April 2021 pun dibenarkan Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Panindra.
Dari hasil gelar perkara, penyidik berkeyakinan jika ada unsur pidana yang masuk di dalamnya.
Tersangka pun akan dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan diancam pidana 4 tahun penjara.
Baca juga: 4 Pengangguran Cetak Uang Palsu Untuk Penipuan Bermodus Ritual Penggandaan Uang
Dua Kali Mangkir Dipanggil Polisi
Satreskrim Polres Tanjungpinang sebelumnya bakal menjemput paksa oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Tanjungpinang tersebut.
Hal itu lantaran Vina Saktiani telah mangkir dari panggilan polisi sebanyak dua kali. Panggilan pertama pada Senin (26/4/2021), kemudian pemanggilan yang kedua pada awal Mei 2021 yang lalu.
Kasatreskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Parindra membenarkan pihaknya akan menjemput paksa Vina Saktiani. Sebab Vina Saktiani tidak kooperatif dalam memenuhi panggilan kepolisian.
"Kita akan lakukan upaya lain, dengan menjemput secara paksa," ujar AKP Rio, Jumat (21/5/2021).
Sebelumnya, Penasihat Hukum Vina Saktiani, Agus Riawantoro menyampaikan bahwa Vina absen dari panggilan polisi pada Senin (26/4/2021) lalu karena sedang berada di Pekanbaru, Riau.
Baca juga: Penipuan Berkedok Yayasan, Janjikan Uang Miliaran Rupiah Ternyata 19 Kardus Isinya Hanya Kertas
"Ya Vina tidak bisa memenuhi undangan Satreskrim, karena yang bersangkutan posisinya di Pekanbaru," terang Agus.
Agus mengaku telah mengajukan surat permohonan kepada Satreskrim Polres Tanjungpinang untuk melakukan pemeriksaan terhadap Vina Saktiani setelah selesai Lebaran Idul Fitri.
"Karena Vina bisa kembali ke sini saat lebaran. Jadi mengajukan surat permohonan dan meminta untuk pemeriksaan selesai lebaran. Ini Sifatnya permohonan kita dan terserah pihak Kepolisian apakah diterima atau tidak," ungkapnya.
Diketahui ASN yang kini bertugas di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tanjungpinang itu telah menipu korbannya senilai Rp300 juta.
Akibat perbuatannya itu, Vina Saktiani ditetapkan polisi sebagai tersangka dan dijerat Pasal 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
Siapa Vina Saktiani?
Sebelumnya diberitakan, oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemko Tanjungpinang, Vina Saktiani yang berstatus tersangka jadi perhatian publik, khususnya warga Tanjungpinang.
Bagaimana tidak, ia ditetapkan tersangka oleh penyidik Polres Tanjungpinang setelah mendapat laporan dari anggota DPRD Bintan Tarmizi.
Vina Saktiani meyakinkan wakil rakyat di Kabupaten Bintan itu, jika dapat memasukkan keluarganya masuk ke IPDN.
TribunBatam.id pun mencoba menelusuri jejak karir yang bersangkutan di Pemko Tanjungpinang.
Vina Saktiani diketahui masih bersatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Tanjungpinang sejak bulan Januari 2021.
Baca juga: Polri: 350 Korban Penipuan EDCCash Lapor ke Bareskrim
Seorang pegawai Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan atau Bappelitbang Tanjungpinang, Susi mengungkap, Vina Saktiani berdinas sebagai PNS di Bappelitbang Tanjungpinang selama setahun di masa kepemimpinan Ruli Friadi.
"Selama bekerja di Bappelitbang, dia jarang masuk kantor juga. Kita pun disini tidak terlalu mencampuri sih, lebih ke fokus kerjaan masing-masing," ujarnya.
Kapada Tribunbatam.id, Susi menjelaskan jika Vina Saktiani telah dinon jobkan dari jabatan sebelumnya.
Sekarang dia sudah di BKD karena sudah non job, di sini dia terhitung bekerja lebih kurang setahunan lah," bebernya saat ditemui di Kantor Bappelitbang, Jalan Basuki Rahmat, Selasa (27/4/2021).
Korbannya Anggota DPRD Bintan
Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemko Tanjungpinang, Vina Saktiani tersangka kasus penipuan memunculkan fakta baru.
Tak tanggung-tanggung korban Vina Saktiani yang mengaku bisa memuluskan jalan masuk IPDN ternyata anggota DPRD Bintan, Tarmizi.
Tarmizi yang kini duduk di Komisi I DPRD Bintan, menceritakan bagaimana awal mula bertemu Vina Saktiani itu.
Ketika itu, anak Tamizi berteman dengan keponakan Vina Saktiani itu.
Saat itu dibuka tes masuk IPDN, anak Tamizi dan keponakan Vina Saktiani pun ikut mendaftar.
Baca juga: Penipuan Berkedok Bansos, Janda Lanjut Usia Jadi Korban
"Nah, keponakannya ini sampaikan ke anak saya, kalau tantenya bisa masukan orang masuk IPDN," ujarnya menceritakan melalui sambungan telepon, Selasa (27/4/2021).
Setelah itu, anak Tamizi memberikan informasi tentang Vina Saktiani.
Ia menelepon terlebih dulu. Benar saja, oknum ASN Pemko Tanjungpinang itu menjanjikan bisa memasukan ke IPDN.
Untuk meyakinkannya, ia menyebut ada beberapa anak yang berhasil lolos.
"Dari komunikasi pertama itu, jadi saya ajak ketemuan lah," ucapnya menceritakan awal mula bertemu sekitar 2 tahun lalu.
Saat pertemuan itu, oknum tersebut meyakinkan korban dengan membuat surat perjanjian bila tidak lolos akan mengembalikan uang yang diminta.
"Dengan ucapannya itu, saya jadi percaya dan sekitar 3 bulan usai pertemuan itu baru serahkan uang permintaannya Rp 300 juta.
Kenapa lama menyerahkan, soalnya oknum itu bilang biar pas sekalian dia ke Jakarta serahkan uang itu ke orang yang berada di Kemendagri," ucapnya.
Ditanyakan, apakah mengetahui posisi pelaku sebagai tim seleksi?
"Memang pelaku itu bukan bagian tim seleksi, orang diluar itu.
Hanya saja kami sudah percaya atas omongannya sudah banyak yang diloloskan, ditambah lagi kalau orang tuanya pernah berdinas di Kemendagri, dan juga masukan orang.
Jadi cerita dia, punya jalur yang sebelumnya dimiliki orang tuanyalah," ucapnya menirukan kalimat yang disampaikan oknum ASN Pemko Tanjungpinang itu.
Saat menjalani seleksi tahap awal melalui tes tertulis, ternyata putra korban ini tidak lulus atau tidak bisa melanjutkan tes selanjutnya.
"Tentu saya tanyakan dong ke Vina. Kenapa kok gak lulus? Vina bilang tenang aja nanti kita masuk lewat jalur khusus.
Saya tanya lagi, jalur khusus bagaimana.
Baca juga: Ponsel Wagub DKI Diretas! Nomornya Disalahgunakan untuk Aksi Penipuan
Vina sampaikan, nanti pas anak-anak itu dilantik jadi siswa IPDN kita selipkan anak bapak," sebutnya.
Saat tibalah pelantikan bagi siswa yang lolos seleksi, korban bersama anaknya datang ke Bandung.
"Jadi sampai usai pelantikan. Kok gak ada ditelepon, sesuai janjinya itu.
Terus saya hubungi tidak aktif lagi sampai sore waktu itu.
Dua hari kemudian baru dia respon kita, dan kasih alasan kalau saat ini anak-anak yang lolos sedang pendidikan dasar di Akpol.
Setelah selesai itu kan masuk asrama IPDN, di situ kita masukan anak bapak," ujarnya.
Harapan untuk masuk IPDN pun pupus. Kepastian yang ditunggu-tunggu pun tak ada juga.
"Barulah kita simpulkan bahwa bohon Vina ini," ucapnya.
Tidak mau mempersoalkan hal ini terlalu jauh.
Tarmizi pun minta Vina kembali kepada komitmen awal dengan mengembalikan uang yang sudah diberikan.
"Sudah 2 tahun lebih janji-janji teruskan, makanya kita laporkan aja.
Kalau korbannya itu saya dengar ada 5 sampai 6 orang lagi.
Cuma tidak tahu kenapa gak berani lapor," ungkapnya.
Ditanyakan kembali, kenapa menggunakan jalur yang tidak resmi, dan berani melaporkan hal ini kepada pihak kepolisian?
"Kalau saya namanya orang tua, tentu sangat ingin anak saya sukses.
Percaya saya, kalau jalur resmi itu ada yang murni lulus.
Namun bagi saya paling cuman sedikit yang lolos jalur itu.
Dapat informasi bisa loloskan, tentu sebagai orang tua mencoba juga, yang penting anak bisa lulus," ujarnya sambil menghakiri perbincangan.
Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul Vina Saktiani Ngaku Setor Pelicin ke Pansel IPDN, Saat Dicek Polisi Begini Faktanya
(TribunBatam.id/Endra Kaputra)