Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hendi Tetapkan Kebijakan Tukar Botol Plastik Dengan Tiket BRT Trans Semarang

Pihaknya kemudian menjelaskan secara rinci, masyarakat dapat menukarkan 1 buah botol galon untuk mendapatkan 2 lembar tiket.

Editor: Content Writer
zoom-in Hendi Tetapkan Kebijakan Tukar Botol Plastik Dengan Tiket BRT Trans Semarang
Istimewa
Hendi Tetapkan Kebijakan Tukar Botol Plastik Dengan Tiket BRT Trans Semarang. 

TRIBUNNEWS.COM - Menyambut hari lingkungan hidup yang diperingati setiap tanggal 5 Juni, Pemerintah Kota Semarang melalui BRT Trans Semarang akan memberlakukan tarif khusus non rupiah, dengan menukarkan botol plastik. Kebijakan yang diinisiasi oleh Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi tersebut akan diberlakukan setiap hari Selasa mulai tanggal 8 Juni 2021 sampai dengan 6 Juli 2021.

Pihaknya kemudian menjelaskan secara rinci, masyarakat dapat menukarkan 1 buah botol galon untuk mendapatkan 2 lembar tiket. Kemudian 1 lembar tiket BRT dengan menukarkan 3 buah botol berukuran 1.500 ml, 5 buah botol ukuran 600 ml, 7 buah botol ukuran 330 ml atau 10 buah gelas plastik berukuran 220 ml.

Setiap hari Selasa selama kurun waktu tersebut, masyarakat dapat menukarkan botol plastik di empat shelter BRT di Kota Semarang. Keempat shelter tersebut antara lain halte BRT Balaikota, Simpang Lima, Imam Bonjol dan Elizabeth.

Sebelumnya Pemerintah Kota Semarang melalui Kepala Dinas Perhubungan Kota Semarang mengeluarkan surat edaran Nomor B/3988/551.32/VI/2021 tentang pembatasan penggunaan kendaraan pribadi pada peringatan hari lingkungan hidup sedunia di kota Semarang tahun 2021.

Adapun isi dari surat edaran tersebut intinya bahwa setiap hari Selasa, mulai tanggal 8 Juni sampai dengan 6 Juli 2021 masyarakat di Kota Semarang diharapkan untuk menggunakan jasa angkutan umum atau online, serta wajib bagi pegawai Pemerintah Kota Semarang. Sementara bagi yang tetap membawa kendaraan pribadi roda 2 dan 4, dalam kurun waktu tersebut akan dikenakan parkir insindetil (parkir umum) dan progresif (parkir khusus).

Kebijakan mendorong penggunaan transportasi umum dan daring memang dipilih oleh Pemerintah kota Semarang dalam upaya mengurangi emisi gas buang, serta mengurangi tingkat kemacetan. "Harapannya ketika sedulur - sedulur beralih ke transportasi umum, maka dapat mengurangi emisi gas buang kendaraan, sehingga kualitas udara yang ada di Kota Semarang ini bisa semakin bersih dan mengurangi tingkat kemacetan di Kota Semarang," ujar Wali Kota Semarang yang akrab disapa Hendi itu di kantornya, Kamis (3/6).

“Maka dari itu dalam rangka menyambut hari lingkungan hidup sedunia kami ingin lebih mendorong upaya penurunan tingkat polusi di Kota Semarang. Caranya dengan menghimbau masyarakat, serta mewajibkan ASN Kota Semarang untuk menggunakan transportasi umum atau online saat berangkat kerja,” lanjut Hendi.

BERITA REKOMENDASI

"Dan pemberlakuan penukaran botol plastik dengan tiket BRT ini menjadi salah satu kebijakan pendukungnya, agar meningkatkan minat masyarakat dalam menggunakan transportasi umum, seperti BRT Trans Semarang," tekannya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas