Pengakuan Kakek 52 Tahun yang Setubuhi Bocah SMP: Mungkin Saya Waktu itu Ketempelan Setan
Seorang kakek berumur 52 tahun tega setubuhi tetangganya yang masih SMP. Pelaku mengaku ketempelan setan saat melakukan aksi bejatnya.
Editor: Endra Kurniawan
![Pengakuan Kakek 52 Tahun yang Setubuhi Bocah SMP: Mungkin Saya Waktu itu Ketempelan Setan](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/pengakuan-kakek-52-yang-setubuhi-bocah-smp-di-wonogiri.jpg)
TRIBUNNEWS.COM - Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.
Diketahui yang menjadi pelakunya adalah seorang kakek berusia 52 tahun, NM.
Sedangkan korbannya merupakan tetangga dari pelaku, KD.
Remaja putri 13 tahun itu kini masih duduk di kelas VII SMP.
Kini pelaku harus berhadapan hukum lataran perbuatan bejatnya itu.
Baca juga: Pengakuan Pria yang Setubuhi Bocah SD di Wonogiri Berkali-kali: saat Saya Ajak, Dia Mau
Dihadap polisi, NM mengaku sudah menganggap korban seperti anaknya sendiri.
"Dia (korban) sering main ke rumah saya, dan sudah saya anggap seperti anak sendiri," kata pelaku saat konferensi pers di Mapolres Wonogiri, Kamis (3/6/2021).
"Saya juga bingung melakukan hal itu. Mungkin saya waktu itu ketempelan setan," imbuhnya.
Kakek satu cucu itu mulai tergoda dengan korban saat melihat korban menggunakan pakaian minim.
Saat itu, pelaku mulai merayu korban untuk menuruti hawa nafsunya.
"Saya khilaf, tidak ada paksaan dan ancaman kepada dia (korban)," ujarnya.
"Saya melihat korban pakai celana pendek, saya nafsu," imbuhnya.
Baca juga: Remaja Dirudapaksa Ayah Kandung, Korban Sengaja Minta Saudara Merekam untuk Alat Bukti
![Pelaku pencabulan NM (52) saat diintrogasi Kasatreskrim Polres Wonogiri AKP Supardi, di Mapolres Wonogiri, Kamis (3/6/2021)](https://cdn-2.tstatic.net/solo/foto/bank/images/pelaku-pencabulan-nm.jpg)
Dari keterangan pelaku, korban sudah dicabuli sebanyak tiga kali. Yakni sebelum dan sesudah lebaran tahun ini.
Kasatreskrim Polres Wonogiri, AKP Supardi mengatakan, kejadian pencabulan itu dilakukan di rumah pelaku pada bulan Maret hingga Mei 2021.