Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pukuli Pencuri hingga Tewas, 12 Pria di Simalungun Dijerat Pasal Berlapis, Terancam 12 Tahun Bui

Kasus penganiayaan berujung tewasnya seorang pencuri terjadi di Kabupaten Simalungun. Akibatnya 12 orang ditangkap polisi dan dijerat pasal berlapis.

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Pukuli Pencuri hingga Tewas, 12 Pria di Simalungun Dijerat Pasal Berlapis, Terancam 12 Tahun Bui
wytv.com
Ilustrasi 12 pria di Kabupaten Simalungun ditangkap polisi lantaran memukuli pencuri hingga meninggal dunia. 

Sontak, korban terbangun dan melihat pelaku hendak mencuri.

Seketika, korban teriak hingga mengundang perhatian warga.

Warga yang mendengar jeritan korban mengejar Surya Ganda alias Nanda.

Terduga pencuri motor itu digebuki hingga akhirnya tak sadarkan diri di ladang jagung Huta IV Dusun Pining Dua, Nagori Bosar Galur, Kecamatan Tanah Jawa.

"Para tersangka dijerat dengan pasal 170 ayat 2 ke 3 point e KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama hingga mengakibatkan kematian, dengan ancaman 12 tahun penjara, dan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan mengakibatkan kematian, dengan ancaman 7 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Gebuki Maling hingga Tewas, 12 Warga Dijebloskan ke Penjara

(Tribun-Medan.com/Alija Magribi)

BERITA REKOMENDASI

Berita lainnya terkait kasus penganiayaan.

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas