Pukuli Pencuri hingga Tewas, 12 Pria di Simalungun Dijerat Pasal Berlapis, Terancam 12 Tahun Bui
Kasus penganiayaan berujung tewasnya seorang pencuri terjadi di Kabupaten Simalungun. Akibatnya 12 orang ditangkap polisi dan dijerat pasal berlapis.
Editor: Endra Kurniawan
Sontak, korban terbangun dan melihat pelaku hendak mencuri.
Seketika, korban teriak hingga mengundang perhatian warga.
Warga yang mendengar jeritan korban mengejar Surya Ganda alias Nanda.
Terduga pencuri motor itu digebuki hingga akhirnya tak sadarkan diri di ladang jagung Huta IV Dusun Pining Dua, Nagori Bosar Galur, Kecamatan Tanah Jawa.
"Para tersangka dijerat dengan pasal 170 ayat 2 ke 3 point e KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama hingga mengakibatkan kematian, dengan ancaman 12 tahun penjara, dan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan mengakibatkan kematian, dengan ancaman 7 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Gebuki Maling hingga Tewas, 12 Warga Dijebloskan ke Penjara
(Tribun-Medan.com/Alija Magribi)