Setubuhi Wanita Hamil, Remaja 16 Tahun di Batam Dipolisikan Mertua Sendiri, Ini Kronologinya
Seorang remaja di Kota Batam dilaporkan polisi lantaran setubuhi wanita hamil. Ia kemudian dilaporkan ke polisi oleh mertuanya sendiri.
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Seorang remaja berumur 16 tahun, R harus rela berurusan dengan pihak kepolisian.
Warga Kota Batam, Kepulauan Riau itu sebelumnya dilaporkan lantaran telah merudapaksa anak di bawah umur.
Diketahui korbannya adalah P (17) yang saat ini sedang hamil 7 bulan.
Sedangkan pihak yang melaporkan R adalah orangtua dari P.
Padahal saat pelaporan, R dan P sudah menikah secara siri.
Baca juga: Pengakuan Pria yang Setubuhi Bocah SD di Wonogiri Berkali-kali: saat Saya Ajak, Dia Mau
Kini P yang tengah hamil besar harus menerima sang suami dipenjara karena dilaporkan oleh orangtuanya sendiri.
Kejadian ini bermula ketika R dan P menjalin hubungan terlarang di akhir tahun lalu.
Menurut pengakuan pelaku dirinya tidak mengetahui kalau P sedang hamil.
Saat itu dirinya melakukan hubungan badan dan seminggu kemudian korban hamil.
"Dia bilang saya yang buat dia hamil. Makanya saya nikahi. Sebelum nikah siri, saya sudah dua kali lakukan hubungan badan," sebut R yang ditemui TRIBUNBATAM.id di Polreta Barelang.
Namun lama kelamaan, pelaku mengetahui kalau bukan dirinya yang menghamili P.
Kendati demikian dirinya siap untuk menjadi ayah sambung bagi anak yang ada di dalam kandungan tersebut.
"Katanya itu anak pria lain. Dia sudah hamil saat saya berhubungan dengan dia. Awalnya saya tidak tahu karena perutnya masih kecil," sebutnya bercerita.
Masuk usia tiga bulan kehamilan, pelaku menikahi korban secara siri.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.