Setubuhi Wanita Hamil, Remaja 16 Tahun di Batam Dipolisikan Mertua Sendiri, Ini Kronologinya
Seorang remaja di Kota Batam dilaporkan polisi lantaran setubuhi wanita hamil. Ia kemudian dilaporkan ke polisi oleh mertuanya sendiri.
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Seorang remaja berumur 16 tahun, R harus rela berurusan dengan pihak kepolisian.
Warga Kota Batam, Kepulauan Riau itu sebelumnya dilaporkan lantaran telah merudapaksa anak di bawah umur.
Diketahui korbannya adalah P (17) yang saat ini sedang hamil 7 bulan.
Sedangkan pihak yang melaporkan R adalah orangtua dari P.
Padahal saat pelaporan, R dan P sudah menikah secara siri.
Baca juga: Pengakuan Pria yang Setubuhi Bocah SD di Wonogiri Berkali-kali: saat Saya Ajak, Dia Mau
Kini P yang tengah hamil besar harus menerima sang suami dipenjara karena dilaporkan oleh orangtuanya sendiri.
Kejadian ini bermula ketika R dan P menjalin hubungan terlarang di akhir tahun lalu.
Menurut pengakuan pelaku dirinya tidak mengetahui kalau P sedang hamil.
Saat itu dirinya melakukan hubungan badan dan seminggu kemudian korban hamil.
"Dia bilang saya yang buat dia hamil. Makanya saya nikahi. Sebelum nikah siri, saya sudah dua kali lakukan hubungan badan," sebut R yang ditemui TRIBUNBATAM.id di Polreta Barelang.
Namun lama kelamaan, pelaku mengetahui kalau bukan dirinya yang menghamili P.
Kendati demikian dirinya siap untuk menjadi ayah sambung bagi anak yang ada di dalam kandungan tersebut.
"Katanya itu anak pria lain. Dia sudah hamil saat saya berhubungan dengan dia. Awalnya saya tidak tahu karena perutnya masih kecil," sebutnya bercerita.
Masuk usia tiga bulan kehamilan, pelaku menikahi korban secara siri.
Namun karena tidak bekerja dan tidak bisa menafkahi istrinya, kini pelaku malah dilaporkan oleh mertuanya ke Polisi.
"Saya tidak bekerja, makanya saya tidak kasih nafkah dia," sebutnya.
Baca juga: Pria Paruh Baya Tega Lecehkan Bocah 6 Tahun 5 Kali, Pelaku Beraksi saat Orangtua Korban Bekerja
Sementara itu, P wanita yang sedang hamil besar ini mengaku, kalau yang menghamilinya adalah pria berinisial O yang saat ini sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polresta Barelang.
Dirinya berhubungan badan pada akhir tahun lalu tepatnya di bulan Desember.
"Saat itu saya hamil dengan dia. Kemudian saya dinikahi sama si R," sebutnya.
Tanpa banyak kata, wanita ini hanya bisa menerima nasib yang dialaminya.
Apalagi sang suami yang sudah menikahinya secara siri.
Sementara itu, Wakasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Juwita Oktaviani mengungkapkan sejauh ini pelaku ditangkap karena atas laporan orangtua korban.
Memang korban dinikahi oleh pelaku.
Baca juga: Bocah SD Dirudapaksa Dua Tukang Ojek di Kebun, Awalnya Pelaku Chat Korban di Facebook
Hanya saja orang tua korban membuat laporan lantaran selama ini anaknya tidak dinafkahi.
"Makanya dia dilaporkan orangtuanya. Ditambah lagi mereka berhubungan badan sebelum menikah. Itu dilakukan selama dua kali," sebut Juwita.
Mirisnya lagi, ternyata korban tidak hanya sekali membuat laporan terkait pelecehan.
Sebelumnya korban juga membuat laporan berbeda di Polsek Nongsa.
Saat itu korban dicabuli oleh seorang pria dan sekarang sudah ditahan polisi.
"Dia pernah juga jadi korban pencabulan seorang pria. Tapi yang awal itu dia tidak hamil," tegas Juwita.
Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul Berzina Dengan Wanita Hamil, Remaja 16 Tahun Rela Jadi Ayah Sambung, Kini Masuk Penjara
(TribunBatam.id/Eko Setiawan)
Berita lainnya terkait kasus rudapaksa anak di bawah umur.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.