Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kronologi Suami Benamkan Kepala Istri Ke Sungai Hingga Tewas di Batola, Dugaan Selingkuh Jadi Pemicu

SS (40) tega menghabisi nyawa istrinya berinisial HN (35) di Kabupaten Barito Kuala (Batola), Kalimantan Selatan.

Penulis: Adi Suhendi
zoom-in Kronologi Suami Benamkan Kepala Istri Ke Sungai Hingga Tewas di Batola, Dugaan Selingkuh Jadi Pemicu
Humas Polres Batola untuk BPost
Pihak kepolisian Polres Barito Kuala (Batola) saat melakukan olah TKP kejadian tewasnya HN di Desa Sungai Gampa, Kecamatan Rantau Badauh, Kabupaten Barito Kuala, Sabtu (5/6/2021). 

Petugas pun langsung meringkus pelaku tak jauh dari lokasi kejadian.

"Tersangka sudah diamankan dan masih dimintai keterangan lebih jauh. Sementara ini diketahui, pemicu kekerasan karena tersangka pelaku mencurigai korban selingkuh," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Barito Kuala Iptu Suparli.

Ia pun menambahkan, saat dilakukan pemeriksaan jenazah korban di Puskesmas Rantau Badauh, tidak didapati kekerasan pada bagian tubuh.

Dugaan yang ada, korban meninggal karena tidak bisa bernapas selama ditenggelamkan di dalam air.

Korban dan pelaku pernah bercerai

IJ, warga setempat yang tak jauh bermukim dari tempat kejadian mengungkap bila korban HN merupakan sosok yang baik.

"Korban orangnya baik dan terbilang ramah, kesehariannya setiap pagi berjualan ikan di Pasar Sungai Gampa," kata IJ.

Berita Rekomendasi

Sedangkan sang suami, SS adalah petani.

Namun, kurang diketahui karakter maupun kesehariannya. Karena lebih banyak berada di rumah.

IJ pun menambahkan, dari informasi yang beredar di lingkungannya, rumah tangga SS dan HN memang sering terjadi cekcok.

Baca juga: Surplus Beras Sejak 2016, Kalsel Cetak Sejarah Ketahanan Pangan

Namun, kurang diketahui apa masalah yang mereka ributkan.

Nahas, hari itu nampaknya emosi SS memuncak sehingga tega merendam kepala isterinya di sungai hingga kesulitan bernafas dan meregang nyawa.

Masih dari keterangan IJ, saat kejadian di rumah SS hanya ada anaknya yang berusia kurang lebih lima tahun dan tidak tahu menahu dengan perkara ibu bapaknya.

Atas perbuatannya SS dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang tentang pembunuhan dengan ancaman 20 tahun penjara.  (banjarmasinpost.co.id/ kompas.com/ muhammad tabri/ Andi
Muhammad Haswar)

Sebagian dari artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Tewas Jadi Korban KDRT di Batola Kalsel, Begini Keseharian Warga Sungai Gampa

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas