Murid SD di NTT Cabuli Adik Kelas Setelah Nonton Video Porno
Aksi tak pantas yang dilakukan V terjadi karena sebelumnya menyaksikan film porno terlebih dahulu.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, NGADA - Gara-gara nonton film porno seorang bocah di NTT berbuat cabul kepada teman sekolahnya.
Bocah berinisial V (10 tahun) itu masih duduk di kelas empat Sekolah Dasar (SD).
Korbannya adik sekolahnya berinisia M (6 tahun).
Aksi tak pantas yang dilakukan V terjadi karena sebelumnya menyaksikan film porno terlebih dahulu.
Peristiwa tersebut terjadi di Desa Wogowela, Kecamatan Golewa Selatan, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Polres Ngada terus melakukan penyelidikan terkait dengan kasus tersebut.
Dari hasil penyelidikan terhadap saksi, korban, dan pelaku, ternyata aksi pencabulan yang dilakukan oleh bocah kelas empat SD itu gara-gara sebelumnya sudah nonton film panas.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Ngada, Iptu I Ketut Rai Artika melalui Kanit PPA Aipda Maria Roslin Djawa kepada Pos Kupang saat ditemui di ruang kerjannya, Selasa 8 Juni 2021.
Baca juga: Beredar Video Porno yang Pemerannya Mirip Dirinya, Kades di Asahan Angkat Bicara
Maria mengatakan, dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian, pelaku melakukan aksi tak senonoh tersebut karena sebelumnya pelaku menonton film dewasa.
Video tak senonoh itu diberi lihat oleh salah seorang siswa SMP.
"Dari hasil penyelidikan kami mereka melakukan ini karena sebelumnya mereka menonton video porno yang dikasih nonton oleh anak SMP," ungkapnya.
Menurut pengakuan dari siswa SMP tersebut, kata Maria bahwa, video porno itu didapat dari salah salah seorang tukang yang bekerja di Puskesmas Boba.
Aksi pencabulan
Diberitakan sebelumnya, seorang bocah kelas empat SD berinisial V melakukan pencabulan terhadap seorang anak berinisial M (6) di Desa Wogowela, Kecamatan Golewa Selatan, Kabupaten Ngada.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.