Pasutri Ini Digerebek Polisi saat Hendak Nyabu, Tetangga Sebut Keduanya Kerap Pesta Narkoba
Pasutri di Kabupaten Tanah Laut digerebek polisi saat hendak nyabu. Tetangga sebut keduanya kerap pesta narkoba bersama.
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Pasangan suami istri di Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan harus rela berurusan dengan hukum.
Keduanya diciduk polisi lantaran kedapatan mengkonsumsi narkoba jenis sabu.
Identitasnya diketahui berinisial AD (52) dan istrinya EP (40).
Mereka adalah warga Kompleks Griya Bersama Bintang, Matah, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanahlaut.
Kapolres Tala, AKBP Cuncun Kurniadi melalui Kapolsek Pelaihari, Ipda May Felly Manurung menjelaskan, kini pasutri itu telah mendekam di sel tahanan Polsek Pelaihari sejak dua hari lalu.
"Hari Minggu kemarin pasutri itu kami tangkap," ucapnya, Selasa (8/6/2021).
Baca juga: Polisi Ringkus Pengedar Narkoba Jenis Sabu di Mampang Prapatan Jakarta Selatan
Pasutri tersebut digerebek di kediaman mereka saat berada di ruang tamu.
"Tertangkap tangan bersama barang bukti. Saat itu kedua tersangka hendak nyabu," papar Felly.
Barang bukti yang diamankan yaitu alat pengisap (bong) yang masih ada narkotikanya (sabu) yang hendak diisap.
Lalu, satu paket sabu seberat 0,29 gram, satu unit handphone warna hitam merek Xaomi, dan satu unit korek api gas warna biru.
Saat itu di rumah tersebut hanya mereka berdua.
Sedangkan anak mereka ada di rumah keluarga.
Baca juga: Bareskrim Ungkap Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Indonesia, 45 Kilogram Sabu Disita
Kedatangan petugas dan tiba-tiba mengejutkan pasutri itu.
Keduanya pun hanya bisa pasrah dan manut digelandang ke mapolsek Pelaihari.