Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PSU Pilgub Kalsel, Bawaslu Akui Penurunan Alat Peraga Kampanye Butuh Waktu Lama

Erna Kasypiah mengakui penanganan terhadap alat peraga kampanye seperti spanduk yang melanggar aturan butuh waktu yang tidak sebentar.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in PSU Pilgub Kalsel, Bawaslu Akui Penurunan Alat Peraga Kampanye Butuh Waktu Lama
Tribunnews.com/Danang Triatmojo
Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan, Erna Kasypiah (tengah) dalam konferensi pers pengawasan PSU di Kantor Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Rabu (9/6/2021) petang. 

TRIBUNNEWS.COM, KALIMANTAN SELATAN - Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan, Erna Kasypiah mengakui penanganan terhadap alat peraga kampanye seperti spanduk yang melanggar aturan butuh waktu yang tidak sebentar.

Sebab sebelum mengeksekusinya, Bawaslu perlu melakukan rangkaian tahapan.

Salah satunya mengundang seorang ahli untuk menilai apakah konten dalam spanduk tersebut bermuatan kontroversi atau menyerang pihak tertentu. 

"Kami harus mengkaji, itu selain dari Bawaslu Provinsi juga dengan ahli terkait konten spanduk tersebut," kata Erna dalam konferensi pers hasil pengawasan di Kantor Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Rabu (9/6/2021) petang.

Baca juga: Bawaslu RI Belum Temui Masalah Saat Keliling TPS Awasi Pelaksanaan PSU Pilgub Kalsel

Selanjutnya, hasil dari kajian Bawaslu dan ahli di rekomendasikan kepada KPU.

KPU kemudian menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu tersebut dengan memerintahkan instansi terkait untuk menurunkan alat peraga yang dinilai melanggar aturan.

Meski proses mulai dari kajian hingga eksekusi penurunan memakan waktu lama, namun Erna menyebut temuan spanduk yang dinilai melanggar aturan atau berisi konten pelanggaran, telah ditangani sebelum pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Berita Rekomendasi

"Jadi langkahnya tidak cepat memang perlu waktu. Tapi sebelum hari H itu sudah beres," ungkap Erna.

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan KPU menggelar PSU Pilgub Kalsel di sejumlah wilayah.

Dalam putusan perkara nomor 124/PHP.GUB-XIX/2021 yang diajukan pasangan calon nomor urut 2 Denny Indrayana-Difriadi, MK memerintahkan KPU menggelar PSU pada semua TPS di satu kecamatan di Kota Banjarmasin, semua TPS di lima kecamatan di Kabupaten Banjar, dan 24 TPS di satu kecamatan di Kabupaten Tapin. Pelaksanaan PSU Pilgub Kalsel akan berlangsung Rabu (9/6/2021) pagi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas