Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tersinggung saat Minum di Warung Tuak, Suyitno Pukul Kepala Ismail Pakai Batu Besar hingga Tewas

Seorang pria bernama Suyitno (30) menganiaya Ismail (44) hingga tewas. Peristiwa itu terjadi saat keduanya sedang minum-minum di sebuah warung tuak.

Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Tersinggung saat Minum di Warung Tuak, Suyitno Pukul Kepala Ismail Pakai Batu Besar hingga Tewas
kantipurnetwork.com
Seorang pria bernama Suyitno (30) menganiaya Ismail (44) hingga tewas. Peristiwa itu terjadi saat keduanya sedang minum-minum di sebuah warung tuak. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria bernama Suyitno (30) menganiaya Ismail (44) hingga tewas.

Peristiwa itu terjadi saat keduanya sedang minum-minum di sebuah warung tuak.

Pelaku kemudian tersinggung dengan korban hingga terjadi cekcok.

Pelaku yang tersulut emosi kemudian mengejar korban yang saat itu beranjak pergi.

Tanpa basa-basi pelaku langsung memukul korban menggunakan batu besar hingga tewas.

Insiden itu terjadi di Jalan Raya Tuban-Paciran, Desa Tasikmadu, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, Selasa (8/9/2021).

Akibatnya, Ismail warga Kelurahan Karangsari, Kecamatan Tuban, tewas bersimbah darah setelah terjadi cekcok di warung setempat.

Baca juga: Diduga Depresi karena Ditinggal Mati Istri, Pria di Bone Tewas Gantung Diri, Korban Punya 4 Anak

Berita Rekomendasi

Korban dipukul menggunakan batu besar oleh Suyitno (30) warga Desa Labuhan, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan.

"Korban meninggal dunia di lokasi, pelaku sudah kita amankan," kata Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP M Adhi Makayasa, Rabu (9/6/2021).

Adhi menjelaskan, kejadian bermula saat pelaku tersinggung dengan korban karena sempat ribut dengan pemilik warung dan juga temannya.

Kemudian terjadi cekcok, hingga pelaku memukul korban dengan batu besar akhirnya terkapar.

Setelah mendapat laporan, polisi melakukan penyelidikan hingga menangkap pelaku di rumah tetangga saksi setelah kejadian.

"Pelaku kita jerat pasal 338 Sub. pasal 351 ayat (3) KUHP ancaman hukuman paling lama 7 tahun," pungkasnya.

Kapolsek Palang, AKP Simon Triyono mengatakan, saat itu korban datang di warung milik Tasmijah yang dikenal dengan Bu Linda yang berada di tepi jalan raya.

Halaman
12
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas