Detik-detik Suami Pergoki Istri Digauli Pria Lain, Awalnya Dengar Suara Tembok Dipukul-pukul
Detik-detik suami pergoki istrinya digauli pria lain. Pelaku awalnya mendengar suara tembok dipukul-pukul dan tempat tidur bergoyang dari kamar istri.
Editor: Nanda Lusiana Saputri
Laporan reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
TRIBUNNEWS.COM - Berikut detik-detik suami pergoki istrinya digauli pria lain.
Pelaku awalnya mendengar suara tembok dipukul-pukul dan tempat tidur bergoyang dari kamar istrinya.
Pelaku kemudian mendobrak pintu kamar istrinya yang terkunci.
Saat itu, ia melihat istrinya sedang digauli oleh korban.
Pelaku yang emosi langsung memukul korban lalu menikam korban hingga tewas.
Kasus itu diduga adanya cinta segitiga. Sehingga seorang pria di Dusun Toiu Selatan, Desa Saindule, Kecamatan Rote Barat Laut, Kabupaten Rote Ndao NTT dibacok hingga tewas ditempat dengan menggunakan sebilah parang.
Kejadian ini terjadi pada Kamis tanggal 10 Juni 2021 sekitar pukul 00.00 Wita dengan pelaku berinisial MN dan korbannya bernama TL Alias Eman warga Dusun Ndau, Desa Tualima, Kecamatan Rote barat laut Kabupaten Rote Ndao.
Baca juga: Rekonstruksi Pembunuhan Terhadap Mantan Bos, Korban Dihujani Belasan Kali Tusukan
"Dari keterangan yang baru di gali, bahwa terindikasi kasus ini dilatar belakangi cinta segitiga, dan saat kejadian pelaku mendapati korban dengan istrinya lagi memadu kasih," kata Kasubag Humas Polres Rote Ndao, Aiptu Anam Nurcahyo, S.I.P ketika dihubungi POS-KUPANG.COM Kamis 10 Juni 2021.
Dia menjelaskan, kejadian ini berawal pelaku sedang tidur di kamar depan kemudian pelaku terbangun karena mendengar suara seperti ada yang memukul-mukul tembok dan terdengar juga suara tempat tidur yang bergoyang yang berasal dari kamar tidur istrinya MYH.
Mendengar suara tersebut kemudian pelaku menyalakan lampu ruang tengah dan kemudian langsung menuju ke kamar istrinya.
Saat akan mendorong pintu kamar namun pintu terkunci, selanjutnya pelaku mendobrak pintu kamar dan mendapati korban TL alias Eman sedang tidak memakai celana dengan posisi berada diatas tubuh istri pelaku sambil mencekik MHY dan di tangan kanan korban memegang sebuah gunting.
"Mendapati kejadian itu, kemudian pelaku langsung memukul korban di bagian wajah sebanyak 1 kali menggunakan tangan kanannya, sehingga korban terjatuh dari tempat tidur," sambungnya.
Baca juga: 4 FAKTA Wanita Hamil Terkubur di Septic Tank, Gelagat Mencurigakan Suami hingga Hasil Autopsi
Menurutnya, saat mengambil parang, pelaku sempat melukai lengan kirinya sendiri. Pelaku kemudian menikam korban sebanyak 1 kali di bagian perut kanan dan 1 kali di paha bagian kanan dengan parang tersebut.
Lebih jauh dikatakannya, usai melakukan aksinya, pelaku mendatangi Mapolres Rote Ndao untuk melaporkan kejadian tersebut dan menyerahkan diri.
Mendapati laporan tersebut, kata dia, anggota Piket Polres Rote Ndao dan Polsek Rote Barat Laut yang dipimpin oleh KBO Sat Reskrim AIPTU Stefanus Palaka, langsung mendatangi TKP dan melakukan olah TKP dan membawa korban dibawa ke RSUD Ba'a untuk dilakukan Visum.
"Pasal yang disangkakan pasal 338 KUHP sub pasal 354 ayat (2) lebih sub pasal 351 ayat (3) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ungkap Aiptu Anam.
Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Kronologi Kasus Pembunuhan Pria di Rote Ndao NTT, Pelaku Mendengar Ada Orang Masuk Kamar Sang Istri