Istri Anggota DPRD Bantul Digugat Perdata Terkait Kasus Arisan Hoki, Ada Korban Rugi Ratusan Juta
Arisan hoki dimiliki oleh GP yang saat ini menjadi tergugat 1 yang merupakan istri anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bantul.
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Reporter Tribun Jogja Christi Mahatma Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, BANTUL - Belasan orang mengaku menjadi korban arisan hoki.
Sebanyak 17 orang yang melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Bantul.
Gugatan dengan nomor perkara 51/Pdt.G/2021/PN tersebut telah disidangkan perdana, Kamis (10/06/2021).
Kuasa hukum korban, Mahendra Handoko mengatakan setelah sidang perdana digelar, sidang akan kembali dilanjutkan pada 22 Juni 2021 mendatang.
Arisan hoki, kata dia, dimiliki oleh GP yang saat ini menjadi tergugat 1 yang merupakan istri anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bantul.
Baca juga: Minta Kader Solid, Puan Maharani: PDIP Harus Satu Barisan
Gugatan perdata tersebut terpaksa dilayangkan karena upaya kekeluargaan gagal ditempuh.
Korban telah mendatangi suami GP, yaitu DT yang saat ini menjadi tergugat 2.
"Upaya kekeluargaan sudah dilakukan sejak Januari, tetapi sampai saat ini tidak ada hasilnya.
Korban juga sudah mendatangi DT, suami GP beberapa kali.
Janjinya akan menyelesaikan pembayaran, dia mengaku jika istrinya salah, dan siap bertanggungjawab," katanya, Kamis (10/06/2021).
Arisan online Hoki dijalankan dengan pembayaran transfer.
Para anggota tidak saling mengenal, namun memiliki grup WhatsApp.
Sementara itu, korban arisan hoki, Lumintu Reni Lestari mengungkapkan dirinya mengikuti arisan sejak 2020 lalu.
Baca juga: Mobil Warga Bantul Dilempar Batu di Kawasan Bandara YIA Kulon Progo, Begini Kronologinya