Pria Paruh Baya Rudapaksa Nenek Penderita Stroke Berusia 71 Tahun, Dibekuk Usai Jadi Buron 10 Hari
pengakuan terduga rudapaksa sebelum diamankan dirinya melarikan diri di perkebunan Patodo di wilayah Kecamatan Bolangitang Timur
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM,MANADO - Pelaku pemerkosaan di Bolang Mongondow Utara Sulawesi Utara berhasil dibekuk polisi setelah menjadi buron selama 10 hari.
Terduga pelakunya adalah pria paruh baya berinisial HS.
Sementara yang menjadi korban adalah nenek berumur 71 tahun.
Sedangkan korban sendiri merupakan warga Desa Vahuta, Kecamatan Bintauna berinisial SG.
Kejadian ini kemudian dilaporkan ke pihak berwajib.
Kapolsek Bintauna dan personel langsung bergerak melakukan pencarian terhadap terduga pelaku rudapaksa.
Baca juga: Wanita 25 Tahun Dirudapaksa Dua Pria, Awalnya Dijemput lalu Dibawa ke Gubuk Sawah
Dimana setelah 10 hari pencarian terhadap pria terduga pelaku berinisial HS warga Desa Voa’a berhasil dibekuk oleh tim Reskrim Polres Bolmut.
“Setelah mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku berada di Desa Biontong, saya bersama Kanit Reskrim Aiptu Roy Datunsolang dan Kasium Aiptu Herdi Hamani langsung melakukan penjemputan terhadap HS tadi pagi dan langsung kita amankan," kata Pjs Kapolsek Bintauna, Ipda Subali, Rabu (9/6/2021).
Kapolsek Bintauna mengungkapkan bahwa saat ini terduga pelaku telah diamankan dan dibawa ke Satuan Reskrim Polres Bolaang Mongondow Utara guna Penyelidikan lebih lanjut.
“Terduga sudah kita amankan di Satuan Reskrim Polres Bolmut guna antisipasi aksi main hakim sendiri dari pihak keluarga korban,“ jelas Mantan KBO Reskrim Polres Bolmut tersebut.
Pjs Kapolsek Bintauna menambahkan, pengakuan terduga rudapaksa sebelum diamankan dirinya melarikan diri di perkebunan Patodo di wilayah Kecamatan Bolangitang Timur.
Sebelumnya, aksi bejat dilakukan HS warga Desa Voa'a, yang diduga melakukan perbuatan rudapaksa terhadap seorang nenek berinisial SG (71).
Kejadian tersebut terjadi di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sulut.
Perempuan yang sudah lanjut usia tersebut diduga dirudapaksa oleh pelaku di rumah korban, tepatnya di Desa Vahuta, Kecamatan Bintauna, Bolmut.
Dari informasi yang didapatkan Tribun Manado, kejadian tersebut terjadi pada hari Senin, tanggal 31 Mei 2021 pukul 10.00 Wita.
Menurut keterangan korban, pada Pukul 10.00 Wita pelaku masuk dalam rumah korban lewat pintu belakang yang dalam keadaan kosong.
Saat itu, korban menanyakan ada perlu apa datang ke rumah tapi pelaku tidak menghiraukan korban dan langsung melakukan tindak rupaksa terhadap korban.
Korban tidak bisa melawan di karenakan korban dalam keadaan sakit stroke.
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Masuk Lewat Pintu Belakang, HS Perkosa Nenek 71 Tahun, Korban Tak Melawan karena Stroke