Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Perdana, Terdakwa Penganiaya Perawat RS Siloam Palembang Terancam 2 Tahun Penjara

Atas perbuatannya terdakwa kini diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Sidang Perdana, Terdakwa Penganiaya Perawat RS Siloam Palembang Terancam 2 Tahun Penjara
istimewa
Seorang perawat di RS Siloam Palembang diduga dipukul keluarga pasien, kini korban sudah resmi melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Palembang, Jumat (16/4/2021) 

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Kasus penganiayaan terhadap seorang perawat rumah sakit Siloam Sriwijaya yang dilakukan oleh pasiennya kini memasuki babak baru, yakni tahap persidangan. 

Sebelumnya kasus ini sempat viral di media sosial. 

Terdakwa Jason Tjakrawinata (38) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Palembang dengan  Eddy Cahyono SH MH sebagai ketua Majelis hakim, Kamis (10/6/2021). 

JT, Pelaku penganiayaan terhadap perawat di RS Siloam Sriwijaya, Palembang.
JT, Pelaku penganiayaan terhadap perawat di RS Siloam Sriwijaya, Palembang. (Kompas TV)

Dalam dakwaannya, JPU Kejari Palembang Ursulla Dewi SH MH menyatakan bahwa terdakwa didakwa melanggar pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan

"Bahwa terdakwa memenuhi unsur-unsur tindak pidana penganiayaan," ujar JPU dalam sidang virtual tersebut. 

Dilansir dari situs resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Palembang, dijelaskan bahwa terdakwa Jason Tjakrawinata pada hari Kamis tanggal 15 April 2021 sekira pukul 13.40 WIB bertempat di satu rumah sakit swasta di Jalan POM IX, telah melakukan pemukulan penganiayaan secara sengaja pada seorang perawat berinisial CR.

Kejadian itu berawal pada saat terdakwa sedang berada di Kota Kayu Agung, kemudian ditelpon oleh istrinya yakni saksi RM alias Melisa. 

BERITA REKOMENDASI

Telepon itu memberitahu bahwa anak terdakwa yang sedang menjalani perawatan di rumah sakit, mengalami luka di tangan setelah infusnya dicabut. 

Mendapati hal tersebut, terdakwa yang sudah tiba di rumah sakit merasa tidak terima melihat tangan anaknya mengeluarkan darah. 

Terdakwa lalu marah hingga melakukan pemukulan pada suster CR.

Perbuatannya tersebut terekam kamera dan tersebar luas melalui jejaraing sosial.

Sehingga perbuatan yang dilakukan terdakwa viral di jejaring sosial dan banyak mendapat kecaman dari netizen.

Baca juga: LDR dengan Istri yang Tinggal di Banten, Guru Ngaji Ini Mengaku Hilaf Nodai Lima Anak Muridnya


Namun tidak sedikit pula netizen yang mempertanyakan kejadian sebenarnya dan menganggap perbuatan pelaku pemukulan pasti ada sebab awalnya, sehingga memancing pelaku untuk melakukan pemukulan seperti yang tampil di media sosial tersebut.

Atas perbuatannya terdakwa kini diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Breaking News: Sidang Perdana Pemukulan Perawat RS Siloam, Jason Terancam 2 Tahun Penjara

Sumber: Tribun Sumsel
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas