Sidang Perdana, Terdakwa Penganiaya Perawat RS Siloam Palembang Terancam 2 Tahun Penjara
Atas perbuatannya terdakwa kini diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Kasus penganiayaan terhadap seorang perawat rumah sakit Siloam Sriwijaya yang dilakukan oleh pasiennya kini memasuki babak baru, yakni tahap persidangan.
Sebelumnya kasus ini sempat viral di media sosial.
Terdakwa Jason Tjakrawinata (38) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Palembang dengan Eddy Cahyono SH MH sebagai ketua Majelis hakim, Kamis (10/6/2021).
Dalam dakwaannya, JPU Kejari Palembang Ursulla Dewi SH MH menyatakan bahwa terdakwa didakwa melanggar pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan.
"Bahwa terdakwa memenuhi unsur-unsur tindak pidana penganiayaan," ujar JPU dalam sidang virtual tersebut.
Dilansir dari situs resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Palembang, dijelaskan bahwa terdakwa Jason Tjakrawinata pada hari Kamis tanggal 15 April 2021 sekira pukul 13.40 WIB bertempat di satu rumah sakit swasta di Jalan POM IX, telah melakukan pemukulan penganiayaan secara sengaja pada seorang perawat berinisial CR.
Kejadian itu berawal pada saat terdakwa sedang berada di Kota Kayu Agung, kemudian ditelpon oleh istrinya yakni saksi RM alias Melisa.
Telepon itu memberitahu bahwa anak terdakwa yang sedang menjalani perawatan di rumah sakit, mengalami luka di tangan setelah infusnya dicabut.
Mendapati hal tersebut, terdakwa yang sudah tiba di rumah sakit merasa tidak terima melihat tangan anaknya mengeluarkan darah.
Terdakwa lalu marah hingga melakukan pemukulan pada suster CR.
Perbuatannya tersebut terekam kamera dan tersebar luas melalui jejaraing sosial.
Sehingga perbuatan yang dilakukan terdakwa viral di jejaring sosial dan banyak mendapat kecaman dari netizen.
Baca juga: LDR dengan Istri yang Tinggal di Banten, Guru Ngaji Ini Mengaku Hilaf Nodai Lima Anak Muridnya
Namun tidak sedikit pula netizen yang mempertanyakan kejadian sebenarnya dan menganggap perbuatan pelaku pemukulan pasti ada sebab awalnya, sehingga memancing pelaku untuk melakukan pemukulan seperti yang tampil di media sosial tersebut.
Atas perbuatannya terdakwa kini diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Breaking News: Sidang Perdana Pemukulan Perawat RS Siloam, Jason Terancam 2 Tahun Penjara,