Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Warga Serang Tertipu Rp 170 Juta Gegara Tegiur Keuntungan 20 Persen per Bulan, Begini Modus Pelaku

JM percaya dan memberikan uang sebesar Rp 170 juta kepada ST namun tak sekalipun korban menerima keuntungan sesuai yang disampaikan

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Warga Serang Tertipu Rp 170 Juta Gegara Tegiur Keuntungan 20 Persen per Bulan, Begini Modus Pelaku
Shutterstock
Ilustrasi investasi 

Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Anggota Polres Serang Kabupaten menangkap ST, yang mengaku sebagai leader sebuah perusahaan investasi.

Polisi menangkap pria berusia 46 tahun itu di perumahan Safira Regency, Kelurahan Sepang, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Rabu (9/6/2021) dini hari.

Kasat Reskrim Polres Serang Kabupaten AKP David Adhi Kusuma mengatakan mengambil keuntungan diri sendiri menjadi motif ST.

"Kami menangkap ST yang mengaku sebagai leader FBS," kata dia kepada TribunBanten.com, Jumat (11/6/2021).

Modus yang dilakukan ST adalah membujuk rayu kepada korbannya dan menjanjikan keuntungan setiap bulan 20 persen dari modal yang diinvestasikan.

ST menawarkan program investasi kepada korban atas nama JM.

Baca juga: Tiga Bulan Pertama 2021, Link Net Kantongi Keuntungan Rp 249 Miliar

Rekomendasi Untuk Anda

JM diminta memberikan modal investasi berupa uang kepada ST.

JM percaya dan memberikan uang sebesar Rp 170 juta kepada ST.

Namun, setelah memberikan uang kepada ST, JM tidak pernah sekali pun menerima keuntungan sesuai yang dijanjikan.

Bahkan, berdasarkan pengakuan JM, uang miliknya tersebut tidak dikembalikan.

Korban kemudian melaporkan kasus ini kepada polisi.

Polisi langsung menangkap ST.

Adapun dalam kasus ini polisi menyita barang bukti berupa satu lembar kuitansi penyerahan uang sebesar Rp 170 juta dan satu lembar surat perjanjian kontrak FBS.

Menurut David, ST sudah ditetapkan polisi sebagai tersangka dan dikenai Pasal 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas