Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kantongi Video Syur Mantan Atasannya, Pria Asal Dompu NTB Lakukan Aksi Pemerasan

MA, pria berusia 25 tahun asal Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB) melakukan aksi pemerasan terhadap mantan bosnya.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kantongi Video Syur Mantan Atasannya, Pria Asal Dompu NTB Lakukan Aksi Pemerasan
TribunnewsBogor.com/Mohamad Afkar Sarvika
Ilustrasi pelaku kejahatan: Seorang pria asal Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB) ditangkap polisi karena melakukan pemerasan terhadap mantan bosnya. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili

TRIBUNNEWS.COM, MATARAM – MA, pria berusia 25 tahun asal Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB) melakukan aksi pemerasan terhadap mantan bosnya.

Pelaku mengancam akan menyebarkan video asusila, bila korban tidak memberikannya sejumlah uang.

Diketahui video asusila tersebut didapatkan pelaku dari laptop mantan bosnya.

Video tersebut berisi adegan syur bos laki-lakinya dengan seorang perempuan.

Motif pelaku melakukan aksi tersebut didasari rasa sakit hati, karena ia dipecat dari pekerjaannya.

”Pelaku ini memeras mantan bosnya dengan video porno yang pernah dicopy di laptop milik mantan bosnya," kata Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa, dalam keterangan pers, Kamis (10/6/2021).

Baca juga: Polres Kepahiang dan Jatanras Polda Bengkulu Tangkap DPO Tersangka Pemerasan atau Penipuan

BERITA REKOMENDASI

Pelaku menyalin video porno mantan bosnya saat masih bekerja di perusahaan.

Saat itu dia meminjam laptop bosnya untuk mengedit video.

”Dalam kesempatan itulah, pelaku ini mengambil video untuk mengancam korban," jelasnya.

Video porno itu pun menjadi modus pelaku untuk membalas dendam dengan memeras korban.

Baca juga: Polri Serahkan AKP Stepanus Robin Diproses Secara Pidana Jika Terbukti Terlibat Kasus Pemerasan

"Pelaku ini meminta korban menyerahkan uang Rp 21 juta. Jika tidak, video porno itu bakal disebarkan," ucap Kadek Adi.


Karena mendapat ancaman demikian, korban pun mengirim uang ke rekening milik MA.

Ketika itu, korban hanya mengirimkan ke pelaku senilai Rp 1,5 juta.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lombok
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas