Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wanita Tewas Ditikam Ponakan, Korban Melawan saat Akan Disetubuhi Pelaku, Ini Kronologinya

Seorang wanita di Kabupaten Indragiri Hilir tewas ditikam ponakan karena mewalan saat hendak disetubuhi oleh pelaku.

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Wanita Tewas Ditikam Ponakan, Korban Melawan saat Akan Disetubuhi Pelaku, Ini Kronologinya
shutterstock
Ilustrasi seorang wanita tewas ditusuk ponakan. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus pembunuhan terjadi Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau.

Diketahui korbannya adalah perempuan berusia 40 tahun berinisial Y.

Y diketahui ditikam hingga tewas olek keponakannya sendiri yang masih berusia 19 tahun, HS.

Korban dibunuh pelaku lantaran melawan saat hendak disetubuhi.

Saat itu HS sedang dalam pengaruh minuman keras.

Baca juga: Bocah SD di Paser Dihamili Ayah Tiri, Pelaku Ngaku Khilaf, Tak Tahan Lihat Kemolekan Tubuh Korban

Foto W yang tewas dibunuh oleh ponakannya sendiri.
Foto W yang tewas dibunuh oleh ponakannya sendiri. (TribunPekanbaru/Istimewa)

Warga Desa Kuala Sebatu ini berkali-kali menusukkan senjata tajam ke bagian tubuh Y hingga akhirnya bibinya itu meninggal dunia.

Korban menghembuskan nafas terakhirnya dalam perjalanan menuju Puskesmas Sungai Salak.

BERITA TERKAIT

Peristiwa naas ini terjadi di rumah korban, Parit Minang, Desa Kuala Sebatu Kecamatan Batang Tuaka, Kabupaten Inhil, Kamis (10/6/21) sekitar pukul 01.30 WIB.

Pelaku akhirnya berhasil ditangkap oleh Unit Opsnal kurang dari 24 jam setelah kejadian.

Tepatnya sekira pukul 15.30 WIB saat itu pelaku sedang berada di Parit Rumbia Desa Gemilang Kecamatan Batang Tuaka, Inhil.

Baca juga: Pemuda di Surabaya Setubuhi Gadis 14 Tahun Berkali-kali, Korban Dijanjikan Pekerjaan & Diberi Motor

“Salah satu saudara kandung korban melaporkan peristiwa ini. Pelaku berhasil kami amankan beserta barang bukti,” ujar Kapolres Inhil, AKBP Dian Setyawan melalui Paur Humas Ipda Esra, Jumat (11/6/21).

Ipda Esra menuturkan, akibat perbuatannya pelaku dikenakan pasal 354 ayat(2) Jo pasal 338 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Saat ini sedang diperiksa secara intensif oleh Satreskrim Polres Inhil. Sementara jenazah korban dibawa ke rumah orang tuanya untuk dikebumikan,” pungkas Ipda Esra.

Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul Gagal Gagahi Sang Bibi, Pemuda di Inhil Tikam Korban hingga Tewas, Gelap Mata Birahi Tak Tersalurkan

(Tribunpekanbaru.com / T Muhammad Fadhli)

Berita lainnya seputar kasus pembunuhan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas