Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bunuh Pria Diduga Selingkuhan Istri, Pria Ini Diserahkan Keluarga ke Polisi, Begini Kronologinya

Seorang pria berinisial HA (29) harus meringkuk dibalik jeruji besi karena telah melakukan tindak pidana pembunuhan.

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Daryono
zoom-in Bunuh Pria Diduga Selingkuhan Istri, Pria Ini Diserahkan Keluarga ke Polisi, Begini Kronologinya
kantipurnetwork.com
Seorang pria berinisial HA (29) harus meringkuk dibalik jeruji besi karena telah melakukan tindak pidana pembunuhan. Pelaku nekat menghabisi nyawa SE (33), warga Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan. 

Setelah itu, pelaku kemudian pergi meninggalkan korban yang saat itu terkapar bersimbah darah.

Warga sekitar yang mengetahui itu langsung membawa korban ke klinik terdekat untuk mendapatkan pertolongan.

Namun, saat diperiksa oleh perawat, ternyata korban sudah tak bernyawa.

Baca juga: 4 FAKTA Mayat Hangus Terbakar di Maros, Dibunuh Sebelum Dibakar hingga Temuan Jejak Terduga Pelaku

Motif pembunuhan

Melansir dari TribunJambi.com, pembunuhan itu dipicu perselingkuhan antara korban dengan istri pelaku.

Perselingkuhan antara korban dan istri pelaku itu terjadi sejak satu tahun yang lalu.

Pelaku sempat tak menghiraukan kejadian tersebut dan memilih bertani di kebun.

Berita Rekomendasi

Selama 10 bulan pelaku menghabiskan waktunya di kebun.

Sejak saat itu, hubungan pelaku dan istrinya mulai tidak harmonis.

"Dia (korban) selingkuh dengan istriku sejak setahun yang lalu, saya tahu dia selingkuh, dia sering teleponan," kata HA, Sabtu.

"Saya tidak menghiraukan, namun dia seakan tak peduli. Saat bertemu saya khilaf dan langsung menusuknya," jelas pelaku.

Baca juga: Suami Diduga Bunuh Anak dan Istri, Lalu Mengamuk Bawa Parang hingga Lukai Imam Masjid

Diserahkan keluarga ke polisi

Lebih lanjut Irawan menjelaskan, orangtua bersama keluarga membawa pelaku mendatangi Polsek Lembah Masurai untuk menyerahkan diri pada Kamis petang.

"Orangtua dan keluarga membawa tersangka ke Polsek Lembah Masurai untuk menyerahkan diri," kata Irwan.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa senjata tajam jenis pisau, baju, celana dan sandal pelaku.

"Adapun yang kita amankan, pelaku, barang bukti. Pasal yang kita kenakan Pasal 33 KUHP dengan kurungan maksimal 15 tahun penjara," ungkap Irwan.

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunJambi.com/Darwin Sijabat)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas