Legal dan Logis, Jurus Jita Meminjam Uang ke Pinjol
Meminjam uang ke pinjaman online harus memahami aspek legalitas dan logis. Jangan terjebak iming-iming yang seakaan memberi keuntungan.
Editor: cecep burdansyah
TRIBUNNEWS.COM, JOGJA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana untuk memberikan edukasi kepada masyarakat di DIY terkait pinjaman online (pinjol) maupun investasi ilegal yang kini sedang marak.
Edukasi itu menjadi penting karena masih banyak orang terjerat iming-iming mendapatkan duit mudah, baik dari pinjol maupun investasi ilegal.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi OJK, Tongam Lumbang Tobing setelah rapat koordinasi dengan anggota Tim Kerja Satgas Waspada Investasi DIY, Kamis (10/6), di Alana Yogyakarta Hotel dan Convention Centre.
“Kami memutuskan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat di DIY dengan berbagai program, misal leaflet, flyer. Kami akan rilis pinjol ilegal dan yang terdaftar di OJK agar mereka waspada. Sehingga, jika ingin pinjam, ya harus lihat dulu,” katanya kepada wartawan.
Salah satu cara edukasinya, menurut Tongam, juga bisa dengan menggelar web seminar (webinar) untuk para guru serta anggota koperasi.
Mereka diharapkan bisa membantu OJK untuk mengedukasi lebih banyak masyarakat agar tidak terjerembab dalam jerat pinjol.
“Kami dibantu oleh Dinas Komunikasi dan Infomatika (Diskominfo) DIY untuk melakukan edukasi, dan kami coba pasang videotron serta sediakan kendaraan literasi terkait pinjol-pinjol ini,” jelas Tongam.
Dia menjelaskan, literasi ini penting agar ruang gerak para pendiri pinjol ilegal bisa semakin sempit lantaran masyarakat sudah paham mengenai perusahaan fintech lending yang legal di mata hukum.
Dua hal paling penting yang bakal diedukasikan kepada masyarakat adalah 2L yakni Legal dan Logis. Aspek legal di sini berarti perusahaan penyedia jasa pinjam uang itu berada di bawah pantauan OJK serta benar-benar memiliki izin.
Jika tidak legal, maka perusahaan pinjol itu tidak akan mengikuti ketentuan yang sudah ditetapkan OJK.
Ditambah, sekalinya masyarakat terjerat pinjol ilegal ini biasanya akan melakukan gali lubang terus dengan meminjam pinjol lain.
Waktu jatuh tempo yang singkat dengan pinjaman berbunga tinggi serta meminta data-data privasi diri sendiri menjadi salah satu ciri khas pinjol ilegal.
Sehingga, ketika tidak mampu membayar, data diri masyarakat akan disebar ke orang lain, bahkan dicaci maki oleh debt collector yang bertugas.
“Legal di sini artinya, ya, punya izin. Kalau tidak ada ya jangan digunakan. Itu pasti jadi terjerat nanti,” katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.