5 FAKTA Suami Paksa Istri Buat Video Syur dengan Pria Lain, Niat Jual Hasil Rekaman untuk Dapat Uang
Seorang suami di Kabupaten Solok Selatan paksa istrinya berhubungan badan dengan pria lain, lalu pelaku merekamnya. Ia niat menjualnya di situs dewasa
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Daryono
Kini AY telah diamankan oleh pihak kepolisian dari jajaran Polres Solok Selatan pada Kamis (10/6/2021) lalu.
Dwi menyebut, pelaku terancam penjara 10 tahun atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
“Yang kami proses itu kasus penganiayaan, karena video tersebut belum sempat dimasukkan ke dalam situs porno tersebut. Pelaku sendiri kami tangkap pada 10 Juni kemarin,” ujar tutupnya.
(Tribunnews.com/Endra Kurnaiwan)(Kompas.com/Rahmadhani)
Berita lainnya seputar kasus KDRT.
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.