Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bawa 25 Kg Sabu, Kurir Narkoba Taufik Hidayat Divonis Hukuman Mati

Taufik Hidayat (47) terdakwa kasus 25 kilogram narkoba jenis sabu-sabu divonis hukuman mati oleh Pengadilan

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Bawa 25 Kg Sabu, Kurir Narkoba Taufik Hidayat Divonis Hukuman Mati
Shinta Dwi Anggraini/Tribun Sumsel
Majelis hakim pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis mati pada Terdakwa narkotika yang ditangkap dengan barang bukti 25 kilogram sabu, Kamis (17/6/2021) 

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG -- Seorang kurir narkoba, Taufik Hidayat (47) divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Palembang.

Taufik didakwa membawa 25 kilogram sabu-sabu.

Ketua Majelis Hakim PN Palembang Erma Suharti SH MH menyatakan perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara perdagangan narkotika golongan 1 bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

Baca juga: Menekan Angka Kasus Bunuh Diri di Gunungkidul Sulit, Ternyata Ini yang Jadi Pemicunya

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana mati," tegas hakim saat membacakan amar putusan, Kamis (17/6/2021).

Majelis sependapat dengan dakwaan primer dari JPU yang menyatakan bahwa perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: Putu Supadma Dukung Penguatan Manajemen Rantai Pasok dan Konektivitas Perdagangan

"Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan serta barang bukti dimusnahkan dan ada pula yang disita untuk negara," ujarnya.

Atas putusan mati tersebut, melalui layar sidang virtual, tanpa ragu terdakwa langsung mengajukan banding.

Berita Rekomendasi

"Saya banding yang mulya," ujar terdakwa.

Untuk diketahui, vonis tersebut serupa dengan tuntutan JPU yang pada sidang beberapa waktu lalu menuntut terdakwa dengan hukuman mati.

Dalam sidang virtual yang digelar pengadilan negeri Palembang, Kamis (10/6/2021), JPU menyatakan terdakwa bersalah dan terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: 47 Barang Bukti Disita dari Terduga Teroris Bogor, Buku Ajaran Jihad hingga Bahan Kimia

"Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemberantasan narkotika," ujar JPU dalam sidang beberapa waktu lalu.

Sebelumnya sidang ini sempat mengalami penundaan sebanyak 4 kali.

Mendengar tuntutan hukuman mati, melalui kuasa hukumnya, terdakwa akan menyiapkan pledoinya yang akan dibacakan agenda sidang selanjutnya.

Saat dikonfirmasi, Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman SH MH mengatakan, berdasarkan pertimbangan JPU, tidak ada hal-hal yang meringankan tuntutan terhadap terdakwa.

Halaman
12
Sumber: Tribun Sumsel
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas