Guru SMP di Padang Panjang Mengaku telah Cabuli Tiga Muridnya
Perbuatan bejat dilakukan di rumah wali asrama kawasan sekolah di Kecamatan Padang Panjang Barat, Kota Padang Panjang
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar
TRIBUNNEWS.COM, PADANG - Oknum guru yang diduga memiliki kelainan seks juga mengaku telah mencabuli korban tiga muridnya sendiri, Rabu (16/6/2021).
Ini dikatakan Kasat Reskrim Polres Padang Panjang, Iptu Ferlyanto Pratama, melalui video wawancara, Rabu tadi siang.
TribunPadang.com mengirimkan daftar pertanyaan yang diajukan kepada Iptu Ferlyanto melalui pesan WhatsApp/WA agar dapat dijawab melalui bentuk video pada Selasa (15/6/2021).
Iptu Ferlyanto menjawab pertanyaan tersebut melalui bentuk video wawancara dan dikirimkan ke TribunPadang.com pada Rabu (16/6/2021).
Sebelumnya, Polres Padang Panjang MS (33) seorang guru yang diduga melakukan tindak pencabulan terhadap muridnya sendiri berinisial MA (14).
Baca juga: Fortuner Tabrak Gerobak Sate Padang Sampai Hancur, Ternyata Pengemudinya Masih Pelajar
"Pelaku yang diamankan berinisial MS (33) yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur," kata Iptu Ferlyanto Pratama.
Ia menjelaskan korbannya berinisial MA dan masih berusia 14 tahun yang duduk dibangku SMP.
Ia mengatakan, update terbaru terkait perkara ini pengakuan korban, diduga telah melakukan hal yang sama terhadap korban lainnya.
"Korban lainnya, masih ada dan diperkirakan berdasarkan keterangan smentara dari tersangka korbannya ada 3 orang," ujar Iptu Ferlyanto.
Namun, untuk 3 korban lainnya itu sudah menyelesaikan sekolahnya dan berada di luar wilayah Provinsi Sumatra Barat.
"Perkara ini, menjadi atensi khusus bagi kami dari Polres Padang Panjang. Selanjutnya akan dilaksanakan penyelidikan lebih lanjut untuk mencari korban lainnya," kata Iptu Ferlyanto.
Sebelumnya, terungkapnya kejahatan yang dilakukan pelaku terhadap murid atau anak di bawah umur terhadap korban inisial MA (14) sudah berlangsung sejak Tahun 2020.
"Kejahatan yang dilakukan oleh tersangka ini sudah berlangsung sejak tahun 2020 terhadap korban inisial MA (14)," kata Iptu Ferlyanto.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.