Pria di Bima Bacok Mantan Suami Istrinya, Diduga Terkait Harta Gono Gini
Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka robek pada punggung sebelah kiri kemudian meninggal dunia di RSUD Bima
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNNEWS.COM, LOMBOK - Tim gabungan Polsek Sape dibantu Polres Bima Kota menangkap BH alias Bigon (34).
Ia menjadi tersangka kasus pembacokan yang menewaskan M Ali (36), warga Desa Simpasai, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Peristiwa pembacokan terjadi Rabu (16/6/2021), sekitar pukul 13.23 Wita.
Malam harinya, mengkap pelaku.
BH alias Bigon tidak berkutik saat ditangkap.
Baca juga: Liku-liku Perjalanan Karier Syahrian Abimanyu, Gelandang Timnas yang Sudah Merantau Sejak Usia 11
“Tim gabungan langsung bekerja memburu keberadaannya.
Saat ditangkap pelaku tidak melawan sama sekali,” jelasnya.
Kasi Humas Polres Bima Kota Iptu Jurfi Rama menjelaskan, penganiayaan berawal saat korban pulang dari sabung ayam.
Saat itulah BH alias Bigon membacok korban.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka robek pada punggung sebelah kiri.
Kemudian meninggal dunia di RSUD Bima.
Dari hasil pemeriksaan, Iptu Jurfi menjelaskan, pembunuhan dipicu soal pembagian harta gono gini.
Mantan istri korban, menginginkan harta gono gini diberikan kepada anaknya.