KRONOLOGI Gadis SMP di Kendari Disetubuhi 2 Pria Berhari-hari, Korban Dibawa ke Hotel
Seorang gadis SMP di Kendari disetubuhi dua orang pria berhari-hari. Korban di bawa ke hotel oleh para pelaku.
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur terjadi di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
Diketahui yang menjadi korbannya seorang gadis yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Warga Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) disetubuhi oleh dua orang pria.
Mereka masing-masing berinisial FO dan FL.
Para pelaku tega menodai Bunga (nama samaran) di sebuah hotel di Kota Kendari selama berhari-hari.
Kasat Reskrim Polres Kendari, AKP I Gede Pranata Wiguna, membeberkan kronologi kasus ini.
Baca juga: Kakek 3 Istri di Jembrana Lecehkan Anak Tetangga, Pelaku Nyaris Dihajar Warga
Ia mengatakan, awalnya polisi menerima laporan pengaduan anak hilang.
Ibu korban mengaku anaknya sudah berhari-hari tak pulang ke rumah.
"Kami menerima laporan bahwa ada dua anak perempuan yang hilang beberapa hari," ujar I Gede Pranata Wiguna, lewat rilis resmi yang diterima TribunnewsSultra.com, Kamis (17/6/2021).
Setelah ditelusuri, ternyata korban tak pulang ke rumah karena bersama dua 2 lelaki suatu hotel di Kota Kendari.
Kepolisian lalu menjemput korban bersama orangtua.
"Setelah dilakukan pencarian, ternyata korban berada di sekitar Pasar Anduonohu. Saat itu kami bersama orang tua korban langsung menjemput anak tersebut,” lanjutnya.
Bersama Teman
Bunga ternyata bersama seorang teman yang juga perempuan ketika memenuhi ajakan pelaku FO dan FL.
Tidak disebutkan inisial perempuan teman Bunga tersebut karena alasan masih di bawah umur.
Polisi hanya mengatakan, teman wanita seumuran dengan Bunga tetapi sudah putus sekolah.
Baca juga: Pemuda di Purwakarta Lecehkan Gadis 16 Tahun, Modus Korban Dicekoki Minuman Keras oleh Pelaku
"Korban mengaku dibawa oleh 3 orang menginap di salah satu hotel yang ada di Kecamatan Kadia, Kota Kendari. Yakni, 1 orang wanita teman korban dan 2 orang lelaki," beber I Gede Pranata Wiguna.
I Gede Pranata Wiguna membeberkan, korban mengaku telah ditiduri sebanyak 4 kali selama di kamar hotel.
"Korban ini telah ditiduri selama 4 kali oleh pelaku," bebernya.
Mendengar pengakuan korban, polisi mencari dan menangkap para pelaku.
Teman Jadi Pelaku
Kepolisian Resor Kendari menerapkan 3 pelaku, salah satunya merupakan teman perempuan korban.
FO dan FL serta wanita (teman Bunga) yang tidak disebutkan namanya, diduga telah melakukan perbuatan tidak senono terhadap korban.
Pelaku FO dan FL, saat ini tengah dikurung di sel tahanan Polres Kendari.
Sementara pelaku (teman Bunga) diminta untuk wajib lapor.
I Gede Pranata Wiguna membenarkan, para pelaku telah ditangkap, barang bukti berupa pakaian pramuka yang dikenakan korban.
Baca juga: 5 FAKTA Cinta Terlarang Paman dan Ponakan di Denpasar, Terbongkar gara-gara Obat Pelancar Haid
"Para pelaku telah ditangkap, diamankan beserta barang bukti seragam sekolah siswa," ujarnya.
Ia menambahkan, para pelaku sedang diinterogasi penyidik.
“Setelah diamankan para pelaku amankan langsung menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku FO dan FL dijerat Pasal 81 ayat (1) dan (2) juncto 76D Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Dengan ancaman pidana kurungan penjara paling cepat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Berhari-hari Tak Pulang, Seorang Siswi Konsel Diembat 2 Lelaki di Hotel Kendari, Teman Jadi Pelaku
(TribunnewsSultra.com/Risno Mawandili)