Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Daftar, Syarat, dan Lokasi Vaksinasi Covid-19 di Surabaya

Pendaftaran secara online melalui http://bit.ly/pendaftaranvaksin18tahun, ini cara daftar, syarat dan lokasi vaksinasi Covid-19 di Surabaya.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Cara Daftar, Syarat, dan Lokasi Vaksinasi Covid-19 di Surabaya
Instagram @surabaya
Vaksinasi Covid-19 di Surabaya - Inilah cara daftar, syarat dan lokasi vaksinasi Covid-19 di Surabaya, pendaftaran dilakukan secara online melalui http://bit.ly/pendaftaranvaksin18tahun. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara daftar, syarat dan lokasi vaksinasi Covid-19 di Surabaya.

Saat ini, program vaksinasi Covid-19 nasional mulai menyasar masyarakat umum yang berusia di atas 18 tahun.

Diketahui, pemerintah Kota Surabaya telah membuka pendaftaran vaksinasi Covid-19 secara online melalui http://bit.ly/pendaftaranvaksin18tahun.

Vaksinasi online di Surabaya ini akan dimulai pada Senin (21/6/2021) hingga Jumat (24/6/2021) pukul 07.30 WIB - 15.00 WIB di 63 puskesmas se-Surabaya.

Baca juga: Daftar Rumah Sakit Yogyakarta yang Layani Vaksinasi Covid-19, Ini Syaratnya

Baca juga: Tak Hanya Fokus Penyembuhan Pasien Covid-19, Menkes akan Percepat Vaksinasi dan Berlakukan PPKM

"Kami sudah menyebarkan link (Google Forms) agar warga bisa mendaftar secara online. Jadi ayo, bagi warga berusia di atas 18 tahun daftar vaksin, gratis!" kata Wakil Wali Kota Surabaya Armuji, dikutip dari Kompas.com.

"Vaksinasi ini untuk menekan dan meningkatkan imunisasi tubuh. Meskipun bukan jaminan tidak terkena Covid-19. Tapi ini untuk melindungi tubuh agar imun tetap terjaga. Vaksin yang sudah masuk ke tubuh itu bisa membentengi diri kita dari Covid-19," lanjutnya.

Lantas bagaimana cara mendaftar Vaksinasi Covid-19 di Surabaya?

Cara Daftar Vaksinasi Covid-19 di Surabaya
Cara Daftar Vaksinasi Covid-19 di Surabaya
BERITA TERKAIT

Cara Daftar Vaksinasi Covid-19 di Surabaya

1. Buka link (Google Forms) http://bit.ly/pendaftaranvaksin18tahun.

2. Warga diminta untuk mengisi identitas diri berupa nama, NIK KTP, tempat lahir, tanggal lahir, usia, alamat sesuai KTP, dan alamat domisili.

3. Selain itu, warga juga harus mengisi nomor telepon/hp, profesi, tempat bekerja atau instansi tempat bekerja.

4. Terakhir, warga diminta memilih fasilitas kesehatan atau puskesmas terdekat berdasarkan alamat domisili.

5. Setelah itu, warga akan mendapat pemberitahuan melalui WhatsApp atau SMS terkait jadwal dan lokasi vaksinasi.

Baca juga: DAFTAR Lokasi Isolasi Mandiri Pasien Covid-19 di DKI Jakarta

Baca juga: Percepat Vaksinasi, Puskesmas Karangayu Semarang Sasar Kaum Pra Lansia, Lansia, hingga Difabel

Armuji menambahkan, jika sudah mendapat pemberitahuan mengenai jadwal dan lokasi vaksinasi, warga diwajibkan untuk membawa sejumlah berkas atau dokumen ke puskesmas atau lokasi vaksinasi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas