PPKM Mikro DIY, Tempat Wisata Pantai Tutup Akhir Pekan, Malioboro Berlakukan Jam Operasional
Pemerintah Kabupaten Bantul akan menutup sementara beberapa obyek wisata pantai selama weekend dan memberlakukan Jam Operasional di kawasan Malioboro
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta berencana akan menutup sementara beberapa obyek wisata pantai.
Hal ini dilakukan tak lain untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 yang dalam beberapa waktu terakhir mengalami peningkatan.
Dikutip dari TribunJogja.com, Selasa (22/6/2021) penutupan ini berlaku setiap weekend, atau pada hari Sabtu dan Minggu hingga 28 Juni 2021 mendatang.
Untuk diketahui, sebelumnya pemerintah Kabupaten Bantul telah menerapkan sistem penutupan objek wisata pantai sejak 15 Juni 2021, lalu.
Adapun obyek wisata pantai yang ditutup sementara untuk wisatawan tersebut meliputi obyek wisata Kawasan Parangtritis dan Kawasan pantai wilayah barat.
Baca juga: Sri Sultan HB X Putuskan Jogja Tak Jadi Lockdown, Sebut Tak Kuat Biayai Semua Rakyat DIY
Baca juga: Sultan Hamengku Buwono X Menilai Lonjakan Kasus Covid-19 di DIY Disebabkan oleh Banyaknya Wisatawan
Pantai wilayah barat meliputi Pantai Samas, Pantai Pandansari, Pantai Gua Cemara, Pantai Cangkring, Pantai Kuwaru, Pantai Baru, dan Pantai Pandansimo serta Gua Selarong, dan Gua Cerme.
Sementara itu, Pemerintah Kota Yogyakarta berencana untuk kembali membatasi jam operasional pelaku usaha di kawasan Malioboro.
Dikutip dari TribunJogja.com, Selasa (22/6/2021), para pedagang di Malioboro diminta untuk tak berjualan di atas pukul 21.00 WIB.
Hal ini dilakukan tak lain dalam rangka menekan laju penularan Covid-19 di Kota Yogyakarta.
Dikabarkan, para pedagang yang tergabung dalam Perkumpulan Pengusaha Malioboro Ahmad Yani (PPMAY) juga akan menyanggupi aturan tersebut.
Namun begitu, informasi lebih lanjutnya, PPMAY masih menunggu keputusan dari Wali kota.
Baca juga: Sultan HB X Buka Opsi Lockdown, Sebut Pemangku Kebijakan di Daerah Lelah hingga Tanggapan DPRD DIY
"PPMAY mematuhi peraturan dari pemerintah mengenai PPKM mikro penutupan toko-toko pukul 21.00. Kita tunggu Surat Edaran Wali Kota," terang Koordinator PPMAY, KRT Karyanto Purbo Husodo, Senin (21/6/2021).
Koordinator PPMAY meminta agar kebijakan tersebut diberlakukan bagi seluruh pelaku usaha, termasuk pedagang kaki lima (PKL).
Pasalnya, ada sebagian PKL yang buka hingga pukul 22.00 WIB.