Tak Mampu Biayai Ongkos Lockdown, Sri Sultan HB X: Keputusannya Tetap PPKM
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, menegaskan tak akan menerapkan lockdown di wilayahnya.
Penulis: Nuryanti
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, menegaskan tak akan menerapkan lockdown di wilayahnya.
Hal itu disampaikan Sri Sultan HB X setelah menggelar rapat bersama seluruh Bupati dan Wali Kota di DIY, Senin (21/6/2021).
Sri Sultan menyebut, biaya yang dikeluarkan untuk lockdown sangat besar.
Sehingga, pemerintah DIY tidak sanggup untuk menanggungnya.
"Enggak ada kalimat lockdown. Saya enggak kuat suruh ngragati (membiayai) rakyat se-Yogya," ujarnya, dikutip dari YouTube Kompas TV, Selasa (22/6/2021).
Baca juga: PPKM Mikro Ketat Berlaku Mulai Hari Ini, Simak Aturan Kegiatan Belajar Mengajar hingga Tempat Ibadah
Pemerintah DIY lalu memutuskan untuk tetap menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro.
"Keputusannya tetap PPKM, di mana konsekuensinya jangan pernah mengatakan lockdown, karena pengertian lockdown itu totally close."
"Orang jualan enggak ada, yang buka hanya apotek, toko obat, atau supermarket."
"Pemerintah ganti duit untuk masyarakat ganti pakai makan. Kita enggak kuat," jelas Sultan.
Baca juga: PPKM Mikro Jawa Timur Berlaku Mulai Hari Ini, Tempat Bermain Anak Harus Tutup secara Proporsional
Sebelumnya, Sri Sultan HB X sempat melemparkan pertimbangan lockdown untuk menangani kasus Covid-19 di DIY yang melonjak.
Namun, Sultan pun menjelaskan tetap melanjutkan program PPKM Mikro di DIY.
Diberitakan TribunJogja.com, Sri Sultan meminta kepada seluruh kepala daerah untuk segera memperkuat dan membentuk satuan tugas (satgas) Covid-19 di tiap RT/RW.
Sebab, satgas memiliki peran vital dalam mengawasi penerapan protokol kesehatan maupun kerumunan masa di level paling bawah.
Satgas diharapkan dapat membantu upaya mengawasi kegiatan-kegiatan yang biasa digelar masyarakat, termasuk penegakan aturan dalam kebijakan PPKM Mikro.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.