Buaya Muara Ditemukan Berkeliaran di Sungai Sangsang Gianyar, Diduga Sengaja Dilepas Oknum
Seekor buaya jenis muara berkeliaran di pinggir Sungai Sangsang, Desa Lebih, Kecamatan/Kabupaten Gianyar, Bali.
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Tiara Shelavie
Keyakinan tersebut muncul karena BKSDA Bali dan Komunitas Rescue Reptil Bali sempat melihat kemunculan buaya tersebut.
Terkait dengan buaya yang berkeliaran di pinggir Sungai Sangsang itu, pihak BKSDA meminta masyarakat untuk waspada.
"Kami imbau kepada masyarakat di lingkungan tukad Sangsang untuk sementara waktu tidak melakukan aktivitas di sekitar lokasi kemunculan buaya," kata Agus.
Baca juga: Mayat Juperi Ditemukan di Sarang Buaya, Tim SAR harus Bermanuver Saat akan Evakuasi
Agus menambahkan, buaya jenis crocodylus porosus dilindungi undang-undang sebagaimana terdaftar dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor P 106 Tahun 2018.
"Barang siapa yang memiliki, memelihara satwa dilindungi tanpa izin diancam pidana penjara maksimal lima tahun penjara, denda maksimal seratus juta rupiah (UU Nomor 5 Tahun 1990)," terang Agus.
Kendati belum memastikan asal buaya itu, Agus mengimbau masyarakat yang memelihara buaya atau satwa dilindungi lainnya agar tidak melepaskannya tanpa izin dari pihak berwenang.
"Satwa dilindungi tanpa izin agar diserahkan kepada BKSDA Bali," tambah dia.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunBali.com/I Wayan Eri Gunarta, Kompas.com/Ach Fawaidi)